Gugatan Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak, Ternyata Ini Alasan Kuasa Hukum sampai Menyebut Peradilan Sesat!

Gugatan Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak, Ternyata Ini Alasan Kuasa Hukum sampai Menyebut Peradilan Sesat!
Gugatan Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak, Ternyata Ini Alasan Kuasa Hukum sampai Menyebut Peradilan Sesat!

AYOJAKARTA.COM -- Setelah jadi sorotan dalam kasus kaburnya Harun Masiku, status hukum sebagai tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dipertanyakan.

Melalui sidang praperadilan yang digelar, PN Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak dalil gugatan Hasto Kristiyanto.

Dianggap dangkal dan tidak jelas, Todung Mulya Lubis selaku penasehat hukum Hasto Kristiyanto justru menilai keputusan sidang tidak sesuai dengan kaidah atau sesat.

Baca Juga: Kuasa Hukum Kritik Bukti Lama! KPK Sajikan 153 Barang Bukti dalam Sidang Praperadilan Hasto Kristianto

Sehubungan dengan adanya aksi saling serang opini dari kedua kubu, Hibnu Nugroho selaku Pakar Hukum Pidana memberi tanggapan.

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan oleh masing-masing pihak dalam sebuah perkara cenderung bermuatan subjektif.

Namun demikian, Hibnu menilai proses sidang praperadilan yang melibatkan Hasto Kristiyanto juga diwarnai dengan sejumlah hal menarik.

Baca Juga: Terbongkar! Isi Pesan WhatsApp yang Tunjukan Hasto sebagai Dalang Dibalik Kaburnya Harun Masiku

Selain menarik secara yuridis dan sosiologi, proses sidang pra peradilan Sekjen PDIP menurut Hibnu juga menarik jika ditinjau dari aspek filosofis.

“Karena seolah-olah kuncinya itu adalah bahwa pemohonnya ditolak itu karena satu permohonan tapi dua sprindik,” ungkap Hibnu.

Adanya kejanggalan tersebut, menurut Hibnu merupakan sesuatu hal yang memang patut dipertanyakan oleh para pihak.

Baca Juga: Ogah Ditahan! Hasto Ancam Bongkar Dokumen Rahasia Skandal Petinggi Negara, Ada Bukti Kriminalisasi Anies Baswedan?

Mengacu pada ketentuan dan kaidah hukum, Hibnu menilai proses peradilan sepatutnya digelar untuk menangani satu kasus tertentu.

Di samping untuk mempermudah pengujian, satu sprindik dalam satu sidang juga berguna untuk memastikan normatif, delik serta subjek hukum.

Oleh karena itu, Hibnu menilai alasan gugatan sidang pra peradilan tidak diterima adalah mungkin disebabkan karena belum masuk substansi.

Namun demikian, Hibnu juga mempertanyakan beberapa materi sidang yang sebenarnya sudah merupakan bagian dari substansi.

“Karena dalam hal praperadilan itu tidak dikenal adanya Nebis In Idem atau objek pokok perkara karena belum masuk perkara,” jelasnya.

Baca Juga: HEBOH Connie Rahakundini Bakrie Ngaku Amankan Dokumen Penting Hasto Kristiyanto di Rusia, Rocky Gerung Sebut Ada Kejahatan Jokowi

Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, Hibnu menilai pihak Hasto Kristiyanto selaku tersangka dapat terus melakukan pengajuan sidang praperadilan kembali berkali-kali.

Karena itu, untuk memastikan agar proses hukum tetap dapat berjalan, KPK serta Hasto harus bekerja lebih cepat sehingga pokok perkara dapat disidangkan.

Sehubungan dengan pernyataan kuasa hukum Hasto Kristiyanto yang menilai pembacaan hasil sidang praperadilan sebagai hal sesat, Hibnu memberi tanggapan.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Sarat Muatan Politik? Pengamat Ungkap 2 Hal Esensial Ini

Menurut Hibnu alasan yang melatarbelakangi pernyataan kuasa hukum Hasto Kristiyanto soal sesat karena Hakim tidak membaca putusan secara utuh.

“Sehingga pemohon tidak mengerti, tidak mendengarkan kejelasan permohonan yang ditolak baik karena alasan bukti maupun keterangan saksi,” imbuhnya.

Lantaran tidak adanya penjelasan tersebut, Hibnu menilai Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto kemudian menyebutnya sebagai hal sesat.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# harun masiku
# Sidang
# Gugatan
# Hasto Kristiyanto

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.