AYOJAKARTA.COM - Upaya banding terpidana mati Ferdy Sambo ditolak oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh hakim Singgih Budi Prakoso.
Dengan putusan banding tersebut Ferdy Sambo tetap akan dihukum mati sesuai dengan putusan sebelumnya.
"Menguatkan putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.796/PITB/2022/PN Jakarta Selatan tertanggal 22 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,"ucap Hakim Singgih Budi dikutip AyoJakarta.com dari akun YouTube KOMPAS TV (12/4/2023).
Baca Juga: Resmi! Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru Ditunda? Begini Penjelasan BKN dan Catat Jadwal Terbarunya
Belum ada tanggapan resmi dari pihak Ferdy Sambo terkait ditolaknya upaya banding tersebut.
Namun jika masih terus berjuang, Ferdy Sambo bisa mengajukan upaya hukum lainnya yakni kasasi dan peninjauan kembali.
Dikutip AyoJakarta.com dari laman hukumonline.com (12/4/2023), pengajuan kasasi ini tertuang dalam undang-undang pasal 24 KUHP.
Pasal tersebut mengatakan bahwa putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh Pengadilan selain Mahkamah Agung, maka terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kecuali terhadap putusan bebas.
Upaya hukum berikutnya adalah peninjauan kembali yang diatur dalam pasal 263 ayat (2) KUHP.
Namun jika telah melakukan dua upaya hukum tersebut dan tetap dihukum mati, maka terpidana tersebut masih bisa mendapatkan kesempatan lolos dari hukuman yakni melalui jalur amnesti, abolisi dan grasi yang diberikan oleh Presiden.
Dikutip dari laman Indonesiabaik.id (12/4/2023), amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden dengan memperhatikan pertimbangan MA (Mahkamah Agung) dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Kemudian ada abolisi yang merupakan penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan, namun berbeda dengan amnesti dalam memberikannya Presiden harus memperhatikan pertimbangan dari DPR.
Selain itu terpidana juga dapat mengajukan permohonan grasi kepada presiden, namun dalam memutuskannya presiden harus memperhatikan pertimbangan dari MA.***

Share this article
Dengan putusan banding tersebut Ferdy Sambo tetap akan dihukum mati sesuai dengan putusan sebelumnya.