AYOJAKARTA.COM - Sidang banding Ferdy Sambo CS, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan digelar hari ini, Rabu (12/4/2023).
Sidang bersifat terbuka dan akan disiarkan langsung dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Jelang sidang banding mantan kadiv propam ini, banyak pakar hukum maupun pengacara memprediksi soal kemungkinan hasil putusan sidang banding nanti.
Baca Juga: Menuju Sidang Banding, Ferdy Sambo Bisa Lepas dari Jeratan Hukuman Mati Apabila Lakukan 2 Hal Ini
Apakah banding yang diajukan Ferdy Sambo nanti untung atau buntung?
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal ayoutube KOMPASTV, pakar hukum pidana Universitas Jendral Soedirman, Hibnu Nugroho memgungkapkan pandanganya terkait sidang banding Ferdy Sambo ini.
Menurutnya ada dua kemungkinan, yang pertama meringankan dan yang kedua memberatkan atau sesuai dengan putusan hakim sebelumnya.
Baca Juga: Jelang Sidang Banding Ferdy Sambo, Trisha Eungelica Unggah Kalimat Menyentuh
“Jadi ada dua kemungkinan, mengambil alih sama dengan putusan pengadilan negeri, atau mengadili sendiri, membayalkan putusan sebelumnya dengan konsekuensi pidana lebih ringan,” ujar Hibnu Nugroho.
Kedua putusan tersebut bisa saja terjadi, karena jakim akan mempertimbangkan ulang, atau mengkaji hal hal dalam kasus tersebut.
Hibnu melihat akan ada perdebatan terkait dakwaan yang mengatakan bahwa pembunuhan tersebut berencana.
Baca Juga: Jelang Putusan Banding Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Brigadir J: Semoga Tidak Ada Pengurangan Hukuman
Nantinya hakim akan melihat lagi bagaimana peran Ferdy Sambo, apakah selama ini salah tafsir dari perintah Sambo yang mengatakan ‘hajar’, dll.
Hal tersebut yang akan menjadi perbedaan pandangan oleh hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dalam sidang banding nanti.
Satu hal yang pasti saat sidang banding, hakim akan melihat apakah Ferdy Sambo benar-benar terbukti bersalah sesuai pasal yang menjeratnya.
Baca Juga: 5 Fakta Jelang Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo yang Dilakukan Besok!
Yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemungkinan kedua, putusan sidang Ferdy Sambo bisa saja menguatkan atau sesuai dengan putusan hakim sebelumnya.
Karena kalau dilihat dari putusan hakim di pengadilan negeri, tidak ada satu hal yang meringankan putusan hakim.
Terlepas dari itu, Hibnu mengatakan bahwa putisan hukuman mati ini adalah sesuatu yang dilematis.
Meskipun dalam undang-undang tercantum namun pada pelaksanaanya terjadi penundaan pada para terdakwa mati, atau istilahnya moratorium.
Sementara itu apabila RUU hukuman mati resmi disahlan pada 2026 nanti, maka Ferdy Sambo akan terlepas dari jeratan hukuman tersebut. ***

Share this article
Hibnu Nugroho memprediksi dua kemungkinan putusan sidang banding Ferdy Sambo, pertama bisa meringankan dan kedua justru memberatkan.