AYOJAKARTA.COM - Kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru dengan kembalinya dilakukan persidangan pada Rabu (12/4/2023)
Agenda persidangan besok pun berkaitan dengan sidang putusan banding Ferdy Sambo.
Suami Putri Candrawathi yang divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J melakukan banding karena tidak terima putusan vonis hakim.
Vonis Ferdy Smabo sendiri diketahui merupakan vonis maksimal dari pembunuhan berencana.
Ferdy Sambo sendiri diketahui dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 36 dengan hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.
Lantas apa saja deretan fakta jelang sidang putusan banding Ferdy Sambo?
1. Komisi Yudisial (KY) Pantau Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo
Dikutip dari suara.com juru bicara KY Miko Ginting menyebutkan bahwa sidang putusan banding dari Ferdy Sambo akan menjadi sorotan.
Baca Juga: Wahyu Kenzo Terlibat Tindak Pencucian Uang, Nama Raffi Ahmad Kembali Terseret: Mana Gue Tahu
KY sendiri mengklaim bahwa telah memantau jalanya persidangan Ferdy Sambo sejak awal pemeriksaan hingga nanti akan dilakukan banding.
"KY memonitor perkara ini sejak dari pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama hingga pengadilan tingkat banding," ujarnya.
2. Kinerja Hakim Diawasi
Lebih lanjut pihak KY menyebutkan bahwa sidang putusan banding yang akan diberikan hakim akan menjadi penilaian kinerja hakim.
3. Sidang terbuka
Sidang putusan banding Ferdy Sambo yang akan dilaksanakan besok sendiri akan dilakukan secara terbuka.
4. Disiarkan Melalui YouTube dan TV Swasta
Sidang hasil putusan banding Ferdy Sambo bisa Anda tonton secara langsung melalui pool TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI.
Kemungkinan besar tv swasta akan mensiarkan persidangan putusan banding Ferdy Sambo seperti yang sudah dilakukan di sidang terbuka sebelumnya.
Baca Juga: Wajib Tahu! Bukan Jalur Dalam, Inilah 5 Tips Lolos Seleksi Sekolah Kedinasan 2023
5. Daftar Hakim Putusan Banding Ferdy Sambo
Bukan diketuai Wahyu Imam Santosa, putusan banding Ferdy Sambo akan diketuai oleh Singgih Budi Prakoso.
Berikut daftar hakim yang akan ikut dalam putusan banding Ferdy Sambo yakni Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Share this article
Jelang sidang putusan banding Ferdy Sambo, berikut 5 fakta dan deretan fakta yang bisa jadi informasi Anda