AYOJAKARTA.COM – AG sudah mendapatkan vonis hukuman 3 tahun 6 bulan oleh Hakim sementara tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas belum memulai sidangnya. Cepatnya proses sidang AG dalam kasus penganiayaan David Ozora ini menimbulkan kecurigaan dari sejumlah pakar.
Sebagai anak yang dibawah umur, AG memang memiliki hak untuk menyelesaikan proses hukum secara cepat. Tersedia waktu 15 hari untuk jalannya proses hukum, namun yang digunakan hanya 8 hari saja.
Bahkan Hakim mendengarkan keterangan para saksi pada sidang pelaku AG dan menentukan vonisnya hanya dalam waktu satu hari satu malam saja.
Baca Juga: Usut Transaksi Rp 349 T, Mahfud MD Bentuk Satgas Khusus, Siapa Saja Anggotanya?
Saksi ahli yang hadir pun hanya punya waktu sekitar 20 menit saja ketika memberikan keterangan sedangkan di sidang biasa mereka biasanya mendapatkan waktu sekitar 3 – 5 jam.
Kemudian saksi ahli yang datang hanya mendapat pertanyaan dari Penasehat Hukum saja, sedangkan Jaksa dan Hakim tidak memberi pertanyaan,
Cepatkan keputusan Hakim dalam menentukan vonis ini kemudian menimbulkan kekhawatiran banyak hal yang tercecer, kekhawatiran ini timbul dari sejumlah pakar.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews (11/4/2023), Pengamat Hukum Pidana Aristo M. Pangaribuan mengungkap alasan kenapa sidang AG adn keputusan vonis bisa sangat cepat.
Baca Juga: 10 Hari Terakhir Ramadan Sampai Kapan? Ternyata Ada Keistimewaan Terutama di Malam-malam Ganjil
Menurut Aristo, kadang kala Jaksa dan Hakim sudah memiliki tuntutan bahkan sebelum sidang berjalan. Hal ini bisa terjadi karena masing-masing dari Jaksa dan Hakim telah memiliki berkas yang disusun oleh penyidik.
Jadi Hakim dan Jaksa sudah bisa mempelajari kasus melalui berkas tersebut dan sudah bisa menghitung tuntutan maupun vonis.
Aristo mengungkap bahwa kerap kali sidang yang berjalan hanya sebagai formalitas saja, karena vonis sudah ditentukan sebelum sidang.
“Yang namanya peradilan itu terkadang cuma menjadi formalitas belaka, karena Hakimnya sudah mendapatkan informasi secara sepihak dari penyidik, dari polisi kemudian dari Jaksa,” ungkap Aristo.
Inilah yang menyebabkan Aristo menarik kesimpulan kenapa saksi ahli di dalam sidang AG tidak mendapat pertanyaan dari Jaksa dan juga Hakim.
Karena baik Jaksa maupun Hakim sudah memiliki pemikiran sendiri dan tidak sudah tidak membutuhkan informasi tambahan dari saksi ahli.
Maka ketika saksi ahli hanya datang ke dalam sidang untuk melakukan debat yang sifatnya teoritis, Aristo menganggap kehadiran saksi ahli tersebut akan sia-sia.
Karena kemungkinan besar tidak akan mempengaruhi apa yang sudah tertanam dalam mindset Jaksa dan Hakim.***

Share this article
Benarkah sidang vonis yang dilakukan oleh tersangka AG hanyalah sebuah formalitas? Pengamat hukum pisana Aristo M Pangaribuan ungkap hal ini