AYOJAKARTA.COM - Anak yang berkonflik dengan hukum AG akhirnya mendapatkan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Vonis terhadap AG ini lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa yakni 4 tahun penjara.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun YouTube Kompas TV pada program Indonesia Update (10/4/2023), salah satu hal yang memberatkan vonis terhadap AG adalah kondisi korban David yang hingga sampai saat ini masih terbaring di ICU.
Baca Juga: Siap-siap Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru 2022/2023, Guru Honorer Sudah Aman kah?
Sedangkan salah satu hal yang meringankan hukuman dari AG adalah kondisi orang tuanya yang saat ini sedang sakit.
Seperti yang diketahui bahwa saat ini ibu dari AG sedang menderita Kanker paru sedangkan ayahnya menderita stroke.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga, namun berdasarkan pantauan dari akun Twitter ayah David yakni @seeksixsuck, Jonathan Latumahina menuliskan sebuah Tweet berbahasa Inggris.
Baca Juga: Tetap Lanjut! Seleksi ASN PPPK Guru 2023 Akan Rampung Bulan Mei Sebanyak 601.286 Formasi
"One down, two more to go," tulis Jonathan Latumahina.
Melihat unggahan tersebut, beberapa warganet memberikan komentar sinisnya terkait vonis yang dirasa lebih ringan dari yang seharusnya.
Beberapa diantaranya mengungkapkan bahwa seharusnya AG diganjar dengan hukuman 6 tahun penjara dengan statusnya sebagai anak.
"Hakimnya tidak fair hanya memikirkan si AG sementara keadaan dan masa depan korban yang sudah hancur tidak dipikirkan," tulis akun @EvaRosd42678745.
"Vonisnya sangat tidak adil," tulis akun @Adamluffi2.
"Tuntutan maksimal bisa 6th malah dikasih 4th, ini vonis malah cuma 3,5th gemessss!!"tulis akun @nashnasstuff.
Sebelumnya kuasa hukum David yakni Mellisa Anggraini melalui akun Twitternya @MellisA_An telah membeberkan beberapa fakta agar vonis terhadap AG bisa dimaksimalkan.
Fakta tersebut dibagi menjadi 6 poin terkait keterlibatan AG hingga membuat korban David telah 50 hari berbaring di ICU.***

Share this article
Vonis terhadap AG ini lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa yakni 4 tahun penjara. Netizen pun bereaksi.