AYOJAKARTA.COM – Artis multitalenta Soimah Pancawati baru saja membagikan pengalaman tak mengenakkan saat berurusan dengan pihak perpajakan.
Soimah bahkan mengaku diperlakukan bak koruptor dan maling oleh pegawai pajak yang mendatangi dirinya saat itu.
Pengakuan Soimah tersebut disampaikan saat dirinya berbincang dengan Butet Kartaredjasa di kanal Youtube mojokdotco.
Pengalaman Soimah tersebut dialaminya pada tahun 2015 silam, di mana saat itu ia didatangi pegawai pajak yang masuk rumahnya tanpa permisi.
Bahkan ia dicurigai telah memberi bantuan kepada keluarga dan saudaranya oleh pegawai pajak tersebut.
Kemudian yang lebih mengejutkan, Soimah menuturkan jika pegawai pajak tersebut juga membawa debt collector, pasalnya Soimah dianggap sengaja menghindari petugas pajak.
Baca Juga: Waduh! Terungkap Kecurangan RS Soal Tagihan JKN, BPJS Alami Kerugian Hingga Miliaran Rupiah
Belum lagi soal pembangunan pendoponya yang belum selesai namun sudah diserbu oleh para pegawai pajak, bahkan ditaksir pendopo tersebut bernilai Rp50 miliar.
“Pendopo belum jadi, udah dikelilingi orang pajak. Didatangi, jendela diukur dari jam 10 pagi sampai jam 5 sore mengukur pendopo,” ungkap Soimah.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) langsung memberikan tanggapan atas pengalaman buruk Soimah dengan pegawai pajak tersebut.
Melalui akun Twitter resminya @DitjenPajakRI pada Jumat (7/4/23), pihak pajak menyampaikan, “Tidak ada Debt Collector di DJP.”
Baca Juga: Aman dari Sanksi Berat FIFA, Indra Sjafri Adakan Syukuran untuk Timnas U22: Ini Harapannya
Selanjutnya, “Setiap surat kepada Wajib Pajak yang dikirimkan oleh kantor pajak telah melalui penelitian terkait data yang terkandung dalam surat tersebut.”
Tak hanya itu, Ditjen Pajak juga menjelaskan soal prosedur yang biasanya dilakukan petugas pajak saat melakukan konfirmasi data di lapangan.
"Secara aktif pula, kantor pajak akan melakukan konfirmasi terkait data-data perpajakan wajib pajak dalam bentuk kunjungan/verifikasi lapangan Dalam pelaksanaan kunjungan tersebut, pegawai DJP akan mengunjungi wajib pajak dengan membawa surat tugas dan identitas resmi DJP," jelas mereka.
Baca Juga: Update Motif Dukun Pengganda Uang Banjarnegara Diungkap, untuk Bayar Hutang!
"Penagihan aktif dilakukan apabila wajib pajak tidak membayar utang pajaknya sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Dalam penagihan aktif contohnya penyampaian surat paksa, juru sita datang ke tempat wajib pajak dengan membawa surat tugas dan identitas resmi DJP," lanjutnya lagi.
Ditjen Pajak juga menghimbau apabila ada oknum pegawai pajak yang melakukan tugasnya di luar SOP untuk melaporkan ke kanal pengaduan.
"Apabila terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan tugas oleh pegawai DJP saat melaksanakan tugas, wajib pajak dapat melaporkan pegawai tersebut melalui kanal pengaduan DJP," tutup akun Twitter DJP.***

Share this article
Viralnya Soimah yang mengaku diperlakukan bak koruptor dan maling oleh pegawai pajak yang mendatangi dirinya, masuk rumahnya tanpa permisi.