AYOJAKARTA.COM – Bagi yang ingin mendaftar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) perlu bersiap-siap.
Pasalnya pendaftaran PPPK tahun 2023 digadang-gadang akan dibuka secara besar-besaran di tahun 2023 ini.
Sempat viral sebelumnya ada informasi bahwa kemungkinan pendaftaran PPPK tahun 2023 dibuka bulan Juni 2023.
Baca Juga: Hati-Hati! Menelan Ludah Bisa Membatalkan Puasa Jika Dilakukan dengan 3 Cara Ini Kata Buya Yahya
Berdasarkan informasi dari Kemendikbud Ristek melalui pemaparan Prof Nunuk Suryani, untuk sistem seleksi pada pendaftaran PPPK tahun 2023 akan tetap memakai Permen PANRB nomor 20 tahun 2023 sebagai rujukan.
Maka dari itu calon pelamar PPPK wajib mempersiapkan syarat dan berkas yang diperlukan agar ketika pendaftaran bisa langsung mendaftar.
Serta kemungkinan akan lolos besar jika semua syarat dan berkas yang telah dipersiapkan sudah sesuai dan lengkap.
Lantas apa saja yang harus dipersiapkan agar bisa lolos PPPK Guru tahun 2023?
Jika ingin lolos PPPK Guru tahun 2023 maka harus mempersiapkan berkas yang dibutuhkan dan tentunya harus memenuhi persyaratan.
Adapun berkas yang harus dipersiapkan untuk bisa mendaftar Guru ASN PPPK adalah sebagai berikut seperti dikutip ayojakarta.com melalui laman resmi Kemendikbud, Senin (3/4/2023).
Pas Foto
Siapkan pas foto dengan latar belakang berwarna merah dengan format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.
Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
Atau bisa scan Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai
Scan data kelulusan berupa ijazah dan transkrip nilai baik jenjang D-IV/S-1.
Maupun surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.
Scan Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki
Hal ini dikhususkan bagi yang memiliki sertifikat pendidik, jika tidak memiliki maka bisa dikosongi.
Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Ada 4 prioritas pelamar ASN Guru PPPK tahun 2023, yakni sebagai berikut.
1. Prioritas 1 (P1)
Merupakan peserta yang sudah lulus passing grade pada seleksi PPPK Guru 2021.
P1 ini terdiri atas guru sekolah negeri yang telah lulus passing grade, THK-II yang telah lulus passing grade, lulusan PPG yang telah lulus passing grade, serta guru swasta yang sudah lulus passing grade yang belum mendapatkan penempatan.
2. Prioritas 2 (P2)
Yang masuk dalam kategori ini adalah tenaga kerja kategori 2 (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN namun tidak termasuk dalam THK-II P1.
3. Prioritas 3 (P3)
Yang termasuk dalam kategori ini adalah guru honorer sekolah negeri yang memiliki masa lebih dari atau sama dengan 3 tahun tercatat dalam Dapodik.
4. Pelamar Umum (P4)
Yang termasuk dalam kategori ini adalah guru sekolah negeri dengan masa kerja kurang dari 3 tahun, guru swasta yang telah terdaftar dalam Dapodik, serta lulusan PPG.
Demikian beberapa informasi mengenai pendaftaran ASN Guru PPPK tahun 2023, semoga bermanfaat.***

Share this article
Calon pelamar PPPK wajib mempersiapkan syarat dan berkas yang diperlukan agar ketika pendaftaran bisa langsung mendaftar. Simak syaratnya!