AYOJAKARTA.COM – Memasuki bulan Ramadan, Pemerintah sudah mulai menyiapkan Tunjangan Hari raya atau THR PNS 2023 untuk hari raya Idul Fitri mendatang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI telah mengeluarkan surat perihal kebijakan pemberian THR PNS 2023 serta gaji ke-13 kepada Menteri Keuangan.
Pemberian THR PNS 2023 ini bertujuan salah satunya untuk menjaga tingkat daya beli di masyarakat yang diharapkan akan memulihkan ekonomi nasional.
Dalam surat tersebut tidak hanya membahas mengenai THR kepada PNS saja tetapi juga kepada pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Obor Edukasi (27/3/2023), komponen THR dan gaji ke 13 untuk tahun 2023 yaitu mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja yang diterima dalam 1 bulan.
Komponen tersebut teruntuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik termasuk CPNS.
Rencananya THR dan Gaji ke 13 akan diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri yang mana diperkirakan akan jatuh pada 22-23 April 2023. Sedangkan untuk Gaji ke 13 akan diberikan pada bulan Juli 2023.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Tolak Timnas Israel Datang ke Indonesia di Piala Dunia U20, Ternyata Berdampak Fatal?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan yang naik sekitar 10% dari tahun 2022.
Berikut adalah usulan THR dan Gaji ke 13 tahun 2023 untuk Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah :
1. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s.d. 10 tahun : Rp 3.571.050
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun : Rp 3.866.100
- Masa kerja di atas 20 tahun : Rp 4.210.500
2. Pendidikan SMA/DI/sederajat
- Masa kerja s.d. 10 tahun : Rp 4.089.750
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun : Rp 4.456.200
- Masa kerja di atas 20 tahun : Rp 4.884.600
3. Pendidikan DII/DIII/sederajat
- Masa kerja s.d. 10 tahun : Rp 4.573.800
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun : Rp 4.971.750
- Masa kerja di atas 20 tahun : Rp 5.436.900
4. Pendidikan S1/D-IV/sederajat
- Masa kerja s.d. 10 tahun : Rp 5.492.550
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun : Rp 4.967.150
- Masa kerja di atas 20 tahun : Rp 6.521.550
Baca Juga: Waduh! Tindakan Mahfud MD Bocorkan Aliran Dana Mencurigakan Kemenkeu Ternyata Dilarang, Kenapa?
5. Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja s.d. 10 tahun : Rp 6.470.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun : Rp 6.964.650
- Masa kerja di atas 20 tahun : Rp 7.542.150.***

Share this article
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI telah mengusulkan THR naik sekitar 10%