TERUNGKAP! Ini Penyebab Proses Hukum Ferdy Sambo Beda Jauh dengan Teddy Minahasa Meski Sesama Petinggi Polri

Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa
Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa

AYOJAKARTA.COM - Perbedaan treatment proses hukum antara petinggi polri Irjen Teddy Minahasa dan mantan jenderal bintang dua Ferdy Sambo membuat publik bertanya-tanya.

Perbedaan penanganan kasus keduanya sangat terlihat meski dua-duanya merupakan pejabat tinggi di kepolisian RI.

Perbedaan treatment tersebut terlihat dari Ferdy Sambo yang disidang kode etik terlebih dahulu baru menjalani sidang pidana atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Akan Dihukum Gantung dan Memohon Maaf Sebelum Dieksekusi, Cek Faktanya!

Sehingga pada saat berstatus sebagai terdakwa, ia sudah tidak memiliki jabatan dan relasi kekuasaan di kancah Polri lagi.

Namun sangat berbeda dengan Irjen Teddy Minahasa yang kini menjadi terdakwa atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Seperti yang diketahui, hingga saat ini Irjen Teddy Minahasa masih belum dilakukan sidang etik sehingga ia dinilai masih memiliki arogansi dan kekuasaan bahkan saat dalam persidangan.

Baca Juga: Pantes Bela Putri Candrawathi Mati-matian, Trisha Eungelica Malah Bongkar Tipe Pasangan Ferdy Sambo ke Netizen

Dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Kompas TV pada (21/3/23), Poengky Indarti selaku Komisioner Kompolnas memberikan tanggapan atas polemik tersebut.

Poengky Indarti menilai untuk soal arogansi sebenarnya keduanya memiliki kesamaan hanya perbedaannya di tahap pemecatan keduanya.

“Melihat sebetulnya kalau untuk soal arogansi hampir sama aja gitu ya nah tapi kalau terkait dengan kenapa kalau Ferdy Sambo proses etiknya sudah jalan sementara untuk Teddy Minahasa masih belum,” jelas Poengky Indarti.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati di Nusakambangan, Eksekusi Disaksikan Keluarga Brigadir J hingga Presiden, Benarkah?

Komisioner Kompolnas tersebut kemudian menjelaskan soal treatment hukum yang menyebabkan Ferdy Sambo di sidang etik lebih dulu baru sidang pidana.

“Nah kalau kasusnya Sambo kan awalnya ini kan isunya atau skenarionya tembak menembak sehingga kemudian Sambo merasa bersih, gak bersalah,” kata Poengky.

“Nah yang diungkapkan itu dulu kemudian ketika terjadi ada kecurigaan-kecurigaan termasuk pihak keluarga almarhum Josua juga sudah mengangkat isu itu ada kecurigaan bahwa ini gak bener ada tembak menembak ini pasti disiksa dianiaya seperti itu,” lanjutnya.

Baca Juga: Merinding Makam Ferdy Sambo Dipenuhi Kobaran Api dan Ular Kobra, Azab Habisi Nyawa Brigadir J, Cek Faktanya

Maka dari itu, pada waktu itu Kapolri langsung membuat langkah cepat untuk mengusut kejanggalan kasus Ferdy Sambo tersebut.

“Nah maka kemudian bapak Kapolri segera membuat tim khusus jadi cepat menyikapi kemudian diperiksa semua nah dari situ kemudian ketahuan bahwa ada kejanggalan-kejanggalan,” jelas Poengky Indarti.

Lebih lanjut ia menjelaskan, “Nah dari sini karena ini melibatkan banyak orang kemudian diproses cepat etiknya karena pucuk pimpinannya kan Ferdy Sambo gitu ya. Nah oleh karena itu sidang etiknya cepat dan dia juga langsung bisa diproses.”

Baca Juga: GEGER! Kondisi Ferdy Sambo di Nusa Kambangan Sangat Mengkhawatirkan, Benarkah? CEK FAKTA di Sini

Namun berbeda dengan Teddy Minahasa, Poengky Indarti menjelaskan mengapa dalam kasus Teddy ia menjalani sidang pidana terlebih dahulu dan bukan sidang etik.

“Nah kalau Teddy Minahasa pidananya dulu yang kena dia, jadi pada waktu itu sudah langsung dia diamankan oleh propam terus kemudian diperiksa propam kemudian kena pidananya ya jadi pidananya ketahuan sehingga Ketika pidananya ketahuan dan dia ditahan dalam proses pidana,” kata Poengky Indarti.

Atas dasar tersebut Poengky Indarti menuturkan bahwa memang untuk kasus Teddy Minahasa harus difokuskan jalannya sidang pidana terlebih dahulu.

Baca Juga: Viral Vonis Ferdy Sambo Berubah Jadi Suntik Mati dan Diseret Paksa karena Melawan untuk Dieksekusi, Benarkah?

Hal tersebut dikarenakan sidang pidana ada tenggat waktu yang jika terlewat atau kehabisan waktu karena proses lain maka Teddy Minahasa justru bisa bebas demi hukum.

“Maka memang harus dipercepat dulu yang pidananya, fokus ke pidana karena itu ada tenggang waktu masa penahanan jadi jangan sampai misalnya nanti Teddy Minahasa diproses etik dulu baru kemudian pidananya dilanjut ini bisa bebas demi hukum gitu ya,” ujar Komisioner Kompolnas tersebut.

“Oleh karena itu cepat diproses dulu pidananya setelah diproses dia bisa langsung dibawa kasusnya ke pengadilan nah dari situ nanti ketika kasusnya sudah selesai baru akan sidang etik,” lanjutnya. *** 

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Poengky Indarti
# Teddy Minahasa
# kode etik
# Ferdy Sambo
# hukum

News Update

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.