AYOJAKARTA.COM - Pelaku anak yang berkonflik dengan hukum AG (15), pacar Mario Dandy telah menjalani verifikasi berkas perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
Berkas perkara atas nama AG dinyatakan lengkap dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Informasi tersebut telah dibenarkan oleh pihak kepolisian, Kombes Pol Hengki Haryadi Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya.
"Benar dikirim ke tiga pihak, dua sudah terkonfirmasi, bahkan ada foto korban saat luka-luka, juga dikirim di beberapa pihak," kata Hengki, Dikutip dari kanal YouTube Metro TV, Selasa (21/3/2023).
Diketahui pihak Polda Metro Jaya pada siang tadi telah melakukan pelimpahan tahap dua perkara AG.
AG didampingi oleh penyidik dan tiga polisi tiba di Kejari Jakarta Selatan pada pukul 12.05 WIB. Selain itu pihak Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga diketahui mendampingi penyerahan tahap dua tersebut.
Adapun AG saat tiba di Kejari Jakarta Selatan terlihat mengenakan jaket berwarna abu-abu dengan menutupi wajahnya menggunakan penutup kepala pada jaket.
Dalam tayangan itu, AG tampak langsung digiring masuk ke dalam gedung Kejari Jaksel setibanya di tempat.
Pemeriksaan AG di Kejari Jaksel sendiri berlangsung selama kurang lebih dua jam, ia tampak keluar dari gedung sebari menutupi wajahnya dengan penutup kepala jaket.
Untuk diketahui, AG sendiri adalah pelaku atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada 20 Februari 2022 lalu. Ia bersama dengan Mario Dandy dan juga Shane Lukas terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatanya itu, pelaku AG kini harus dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.***

Share this article
Berkas perkara atas nama AG dinyatakan lengkap dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.