AYOJAKARTA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memvonis ringan terdakwa Tragedi Kanjuruhan.
Adapun terdakwa dalam kasus tersebut adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, hakim diketahui memvonis bebas dari kesalahan atas tragedi Kanjuruhan.
Dalam kasus ini, Bambang diduga adalah salah satu polisi yang memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema FC di Stadion Kanjuruhan.
Dalam persidangan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menyebutkan bahwa saat tragedi itu terjadi gas air mata hanya mengarah ke tengah lapangan.
"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata Bambang, dikutip dari Kompas TV, Kamis (16/3/2023).
Hakim beralasan dalam penimbanganya bahwa asap yang ditembakan ke pinggir lapangan ketika itu tertiup angin sehingga sampai ke atas tribun.
"Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan," katanya.
Oleh karena itu, hakim PN Surabaya menilai bahwa unsur kealpaan pada terdakwa sebagaimana dakwaan jaksa tidak terbukti.
"Karena salah satu unsur yaitu karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujarnya.
Untuk diketahui, vonis tersebut jauh berbeda dengan tuntutan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang mendakwa Bambang Sidik Achmadi dengan Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat 1 KUHP dan Pasal 360 ayat 2 KUHP, dengan tuntutan pidana penjara 3 tahun.
Atas putusan hakim tersebut, lantas banyak daripada korban tragedi kanjuruhan dan warganet di media sosial kecewa. Mereka menilai bahwa keputusan itu dirasa tidak adil.
"ni pasti OKNUM lagi, maka yg salah angin. Kasian korban begitu banyak yg meninggal gak dapat keadilan," tulis @putrisongun.
"Angin di salahin, awas nanti anginnya ngambek, dah lah cari alasan yg lebih logis dan berbobot situ kan pintar, pintar memutar balikan fakta ehhhhh," tulis @kitchen.ci.alya.
"Kena gas air mata ga bikin mati cuy waktu demo ditembak gas air mata ga mati ga apa. yang bikin banyak orang meninggal itu karna ke panikan dri suporter² dan akses pintu keluar yang cuma 1 bikin desak²an sehingga ada yang terinjak² sampai akhirnya meninggal," tulis @dmslagii.***

Share this article
Bambang diduga adalah salah satu polisi yang memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema FC di Stadion Kanjuruhan.