AYOJAKARTA.COM - Nasib terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer dinilai terancam usai LPSK mencabut perlindungannya.
Langkah LPSK mencabut perlindungan itu merupakan buntut dari wawancara eksklusif Richard Eleizer bersama salah satu stasiun televisi.
Keputusan LPSK yang mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer ini lantas mendapat berbagai komentar dari para pihak.
Salah satunya yakni aktivis perempuan, Irma Hutabarat.
Diketahui, Irma Hutabarat sangat mengapresiasi kejujuran Richard Eliezer soal kasus pembunuhan Brigadir J.
Berkat kejujuran Richard Eliezer itulah, skenario Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J akhirnya terkuak.
Baca Juga: Sebut Tak Perlu Ada Reaksi Berlebih Soal Wawancara Richard Eliezer, Menkumham: Kita Siap Lindungi
Namun, soal LPSK yang mencabut perlindungan untuk Eliezer, Irma Hutabarat memiliki pendapat tersendiri.
"Sebagaimana pun dukungan kita terhadap Icad, kita juga harus ini ada fakta, fakta bahwa Icad adalah narapidana yang harus menjalani hukuman dari kasus 340 pembunuhan berencana," ujar Irma Hutabarat dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Irma Hutabarat - HORAS INANG pada Selasa (14/3/2023).
Menurut Irma Hutabarat, seharusnya ada pihak yang mengingat.
Selain itu, sebagai narapidana Richard Eliezer seharusnya bisa tahu diri.
"Seharusnya ada juga yang mengingatkan, dan Icad juga harus tahu diri," ungkap Irma.
Sebab, menurut Irma, LPSK sangat penting sekali dalam perlindungan sejak awal.
"Kalau kemudian LPSK tidak dianggap oleh Rosi, oleh Icad, oleh Ronny Talapessy atau oleh pihak-pihak yang kemudian menegasikan keberadaan LPSK, maka LPSK tidak punya pilihan kecuali mencabut yang telah melanggar perjanjian," tegasnya.
Menurut Irma, wawancara terhadap Richard ini adalah bentuk pelanggaran.
Sebab, Richard sendiri belum bebas dan masih menjalani eksekusi vonis satu tahun enam bulan.
"Dan Icad tidak bisa berpikir, seharusnya diberi tahu tidak boleh, itu kan preseden," ungkapnya.***

Share this article
Irma Hutabarat menyebut seharusnya Richard Eliezer tahu diri jika dirinya saat ini adalah narapidana dan tak seharusnya melakukan wawancara.