AYOJAKARTA.COM – Majelis Hakim telah menangani banding dari terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua. Banding yang diajukan demi mengubah vonis hukuman mati disetujui oleh 4 organisasi yang menentang dilaksanakannya hukuman mati.
Tidak hanya Ferdy Sambo saja, terdakwa lain dalam kasus yang sama juga telah mengajukan banding yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Vonis banding untuk terdakwa Ferdy Sambo akan dibacakan pada Rabu (12/4/2023) mendatang di Kantor Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Dijadwalkan oleh Majelis Hakim putusannya akan dibacakan pada hari Rabu tanggal 12 April tahun 2023 di kantor di gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan, dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV (9/3/2023).
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah mendapatkan vonis hukuman mati dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Selatan.
Vonis yang dibacakan oleh Hakim kepada Ferdy Sambo dinilai merupakan keputusan yang kontroversial, terlebih proses hukum kasus ini mendapat sorotan publik dari awal berjalan.
Banyak pihak yang mendukung keputusan dari Hakim karena menilai kejahatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo sangat keji yaitu dengan melakukan perencanaan pembunuhan, menghilangkan barang bukti yang ada dan juga menyeret banyak pihak dalam rencana jahatnya.
Akibatya banyak pihak yang terseret dalam kasus perintangan penyidikan. Apa yang sudah dilakukan oleh Ferdy Sambo sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota kepolisian.
Terlebih lagi Ferdy Sambo pada saat itu memiliki jabatan Kadiv Propam Polri dan juga sebagai Pemimpin Satgassus Merah Putih.
Ferdy Sambo yang dalam tugasnya seharusnya menjadi polisinya polisi justru malah melakukan tindak pindana.
Namun tidak semua pihak setuju dengan vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, adapun pihak-pihak yang menentang.
Baca Juga: Kepala Bea Cukai Makassar Susul Rafael Alun Diperiksa KPK, Ternyata Miliki Rumah Bagai Istana
Dikutip AyoJakarta.com dari laman suara.com, ada 4 organisasi yang menentang hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Organisasi yang pertama adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menganggap vonis hukuman mati bertentangan dengan konstitusi.
Organisasi yang kedua adalah Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) karena menganggap seseorang yang telah melakukan tindak pidana seharusnya layak mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri.
Selanjutnya Indonesia Police Watch juga tidak setuju Ferdy Sambo kayak untuk mendapatkan vonis hukuman mati karena pembunuhan didasari emosional yang tidak terkendali.
Organisasi keempat yang menolak vonis mati untuk Ferdy Sambo adalah Amnesty Internasional yang menganggap vonis mati adalah hukuman yang sudah ketinggalan zaman.***

Share this article
4 organisasi ini tolak hukuman mati Ferdy Sambo, ingin Ferdy Sambo tetap hidup jelang kasus vonis banding, siapa saja?