AYOJAKARTA.COM - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan pada akhirnya merekomendasikan pemecatan terhadap pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Diketahui rekomendasi ini diberikan setelah Inspektorat Jenderal melakukan audit dan investigasi atas penelusuran terhadap harta kekayaan milik Rafael Alun Trisambodo.
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menyebutkan bahwa rekomendasi pemecatan terhadap Rafael Alun Trisambodo juga sudah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Adapun hasil penelusuran dan investigasi terhadap kekayaan Rafael Alun Trisambodo oleh Irjen di Kemenkeu adalah sebagai berikut.
"Irjen telah meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokan dengan bukti kepemilikannya, kemudian dari hasil eksaminasi kita bahwa terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan," kata Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, dikutip ayojakarta.com dari YouTube METRO TV, Kamis (9/3/2023).
"Irjen juga melakukan penelitian yang mendalam atas harta yang ada di media sosial baik itu video, foto dan lain sebagainya," sambungnya.
Diketahui bahwa Rafael Alun Trisambodo selama ini ternyata tidak melaporkan atas hasil usaha sewa juga uang tunai dan bangunan serta aset lainnya dalam LHKPN.
Baca Juga: Direskrimum Tetapkan Penahanan Terhadap AG, Berikut Keterangan Saksi Kunci yang Memberatkan
Rafael Alun Trisambodo justru diketahui menggunakan nama terafiliasi guna menghindari membayar pajak dan juga melakukan kecurangan lainnya.
"Terdapat hasil usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan, terdapat tidak sepenuhnya melaporkan berupa uang tunai dan begunan, yang ketiga sebagian aset di atas namakan pihak terafiliasi," ungkapnya.
Awan Nurmawan Nuh menyebutkan bahwa pihak terafiliasi itu bisa juga atas nama orang tua, kakak-adik bahkan teman dari Rafael Alun Trisambodo.
Oleh karena itu, Inspektorat Jenderal menilai bahwa Rafael Alun Trisambodo terbukti tidak menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan pada setiap orang.
Baca Juga: Rafael Alun Diduga jadi 'Makelar' Konflik Kepentingan, Akankah Kasus Mafia Pajak Kembali Terkuak?
Baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar tidak patuh.
Selain itu, fakta Rafael Alun Trisambodo yang memiliki gaya hidup mewah dinilai tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.
Oleh karena itu, Inspektorat Jenderal merekomendasikan untuk memecat yang bersangkutan.
"Inspektorat Jenderal merekomendasikan untuk memecat saudara RAT," ucapnya.
Baca Juga: Rekonstruksi Penganiayaan David oleh Mario Dandy Dalam 23 Adegan Ditunda! Apa Penyebabnya?
Adapun usulan tersebut sudah disampaikan ke Menteri Keuangan dan Sri Mulyani pun sudah menyetujuinya.
Selain itu, Irjen juga merekomendasikan untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan terhadap badan usaha yang terafiliasi atas nama Rafael Alun Trisambodo.
"Jadi kami Inspektorat Jenderal juga telah merekomendasikan untuk Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan terhadap beberapa wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan yang terafiliasi dengan RAT," kata Awan Nurmawan Nuh.***
Share this article
Irjen Kemenkeu mengungkap hal licik yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo ayah Mario Dandy hingga dipecat.