AYOJAKARTA.COM - AG kekasih Mario Dandy (15) Rabu (8/3/2023) malam resmi ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya.
AG (15) adalah salah satu pelaku yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora (17) pada 20 Februari 2023 lalu hingga mengalami koma.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyampaikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap AG selama enam jam.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menangkap dan menahan AG atas keterlibatan kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
"Dari hasil pemeriksaan kami selama kurang lebih enam jam ini, kami dengan sekali lagi dengan pertimbangan kenyamanan terhadap anak malam ini kami putuskan dari tim penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Hengki Haryadi dikutip ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews, Kamis (9/3/2023).
Adapun keputusan penahanan terhadap AG, Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa sudah sesuai dengan Undang Undang Sistem Peradilan Anak.
"Artinya kita menyesuaikan dengan Undang Undang yang berlaku," kata Hengki Haryadi.
Menurut pihak Polda Metro Jaya, nantinya AG akan ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan.
Apabila nantinya waktu penahanan tersebut tidak cukup, Hengki Haryadi menyebutkan bahwa waktu penahanan AG dapat diperpanjang lagi selama delapan hari oleh Kejaksaan.
Hengki Haryadi juga menyebutkan pihaknya akan melanjutkan kasus tersebut dengan pelaksanaan rekonstruksi.
"Jadi kita akan melaksanakan rekonstruksi yang dihadiri oleh pihak Kejaksaan dan kita lihat dari gabungan beberapa alat bukti, keterangan saksi, keterangan tersangka persesuaian di antaranya daripada unsur pasal yang sudah disampaikan sebelumnya," paparnya.
Baca Juga: SAH! LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan David Ozora, Ini Fasilitas yang Akan Diberikan
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.
Dalam kasus penganiayaan David, polisi juga telah menetapkan dua orang lainya sebagai tersangka yakni Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) dan kini sudah ditahan.
Adapun jeratan pasal bagi AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atas kasus tersebut adalah pasal berlapis.
"Terhadap anak AG, kami menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP," kata Hengki Haryadi.***

Share this article
AG kekasih Mario Dandy resmi ditahan polisi atas kasus penganiayaan David Ozora setelah diperiksa selama enam jam.