AYOJAKARTA.COM - Kabar terkini perjalanan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio yakni anak pejabat DJP (Direktorat Jenderal Pajak terhadap seorang anak pejabat Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) sudah sampai di putusan 3 tersangka.
Ditetapkan 2 tersangka yakni Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas serta satu lainnya yakni AG yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum
Kuasa Hukum Cristalino David Ozora mengungkap kondisi korban setelah penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy berdasarkan bukti dan keterangan saksi terbaru.
Baca Juga: Lakukan! 5 Amalan untuk Menghidupkan Malam Nisfu Syaban Menurut Ustaz Abdul Somad: Banyak Ampunan
Diketahui Mario Dandy (MDS) dan rekannya Shane Lukas (S) sudah ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Selain itu, Melisa Anggraini, Kuasa Hukum David Ozora menjelaskan pernyataan dari salah satu saksi kunci atas penganiayaan terhadap kliennya.
Saksi ini merupakan seorang ibu dari sahabat David yang rumahnya dekat dengan lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah diusut, Melisa menyampaikan ternyata ini bukan hanya perkelahian yang didasari dengan perdebatan.
Baca Juga: Kenapa Malam Nisfu Syaban Begitu Istimewa? Buya Yahya Ungkap Allah Melihat Pendosa dengan...
Ini juga adalah persekusi, yakni aksi sewenang-wenang yang dilakukan secara sistematis.
"Oh ini ternyata bukan hanya perkelahian, bukan berdasar dari perdebatan. Berkelahi lalu ada kekerasan, ternyata bukan," ungkap Melisa Anggraini seperti dikutip AyoJakarta.com dari tayangan Youtube TvOneNews, Selasa (7/3/2023).
"Ternyata ada persekusi, di mana David di awal-awal itu sudah diancam, lalu dipersekusi, disuruh push up, lain sebagainya, kemudian baru adanya kekerasan itu, intimidasi terlebih dahulu," sambungnya.
Informasi terbaru juga diperoleh dari riwayat percakapan antara David dengan AG dalam Handphone (Hp) korban yang baru bisa dibuka.
"Dua hari lalu Alhamdulillah Hp David sudah bisa kita buka, karena sebelumnya terkunci, jujur keluarga benar-benar fokus ke urusan kesehatan David," tutur Melisa.
"Dari Hp yang bisa dibaca itu, kita menemukan lagi bukti-bukti baru," tambahnya.
Dalam alat bukti tersebut, Melisa membenarkan bahwa 2 tersangka MDS dan S mendatangi David yang berada di rumah sahabatnya.
"Jadi benar, waktu kejadian ini kan mereka mendatangi David kebetulan yang lagi ada di rumah sahabatnya," ungkap Melisa.
Hal tersebut disampaikan dari pengakuan saksi seorang ibu dari sahabat David yang kala itu disinggahi rumahnya yang berjarak beberapa puluh meter dari TKP.
Dijelaskan juga bahwa ibu berinisial N ini yang menghentikan kejadian penganiayaan terhadap David ketika berteriak saat memergoki tersangka.
"Di akhir video ada suara yang berteriak 'woi!', ternyata itu suara si Ibu, saksi itu," jelas Melisa.
"Saksi inilah yang kemudian berlari mencegah, sesampainya di lokasi TKP ada tiga pelaku. Yang pada saat itu MDS tengah melakukan penganiayaan," sambungnya.
Disampaikan bahwa saksi N memberi keterangan tidak tahu-menahu soal rencana David bertemu rekannya tersebut.
Hanya mengintip dan mendengar keributan, sontak saksi N menghampiri TKP dan melihat kondisi David yang sudah tak berdaya.
"Posisi David sudah berlumuran darah, sudah tidak sadarkan diri, dan sudah kejang-kejang," ungkap Melisa.
Kombes Pol Hengki Haryadi, Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga menyimpulkan berdasarkan bukti-bukti digital bahwa tindakan yang dilakukan MDS terhadap David sangat sadis.
"Ini sangat-sangat sadis. Ada tiga kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada dua kali menginjak tengkuk dan juga ada satu kali pukulan ke arah kepala, ke arah yang sangat-sangat vital," ungkap Hengki Haryadi.
"Ini rangkaian perbuatan, korban 2 kali ditendang, sudah tidak berdaya, masih diadakan penganiayaan lebih lanjut ke arah kepala," sambungnya.***

Share this article
Melisa Anggraini, Kuasa Hukum David Ozora menjelaskan pernyataan dari salah satu saksi kunci atas penganiayaan terhadap kliennya.