AYOJAKARTA.COM - Kapan Ferdy Sambo akan dieksekusi mati? Hal tersebut sering kali menjadi pertanyaan yang sering datang dari publik.
Ternyata pelaksanaan eksekusi mati untuk terpidana Ferdy Sambo ini tak semudah setelah penjatuhan vonis maka besoknya langsung eksekusi.
Apalagi akan adanya banding yang dilakukan oleh pihak terpidana atas ketidak puasan Ferdy Sambo karena mendapat hukuman mati oleh Majelis Hakim.
Baca Juga: Update! Ferdy Sambo Dimakamkan, Mayatnya Bau Busuk, Benarkah Faktanya?
Jika melihat beberapa kasus eksekusi mati yang ada di Indonesia, masing-masing pun membutuhkan waktu yang cukup lama untuk dilakukan eksekusi.
Dilansir dari kanal YouTube Narasi Newsroom pada Senin, 27 Februari 2023 contoh kasus eksekusi hukuman mati misalnya adalah:
Yang pertama, tiga terpidana dalam kasus Bom Bali I, yang ketiganya telah dieksekusi mati.
Baca Juga: Berita Duka! Ferdy Sambo Meninggal Dunia, Bagaimana Faktanya?
Nama pelaku antara lain Amrozi, Imam Samudra dan Ali Gufron alias Mukhlas, mereka adalah dalang dari tewasnya 202 orang di kawasan Kuta.
Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim memberikan hukuman pidana mati pada 2003, kemudian dieksekusi mati pada 2008, di Nusakambangan, Cilacap. Sehingga butuh waktu lima tahun untuk pelaksanaan eksekusi.
Lalu kasus dari pasangan Sugeng dan Suamiarsih pada 1988, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Letnan Kolonel Purwanto dan keluarganya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Berpeluang Terhindar dari Hukuman Mati, Begini Penjelasan Soleman Ponto
Pasutri tersebut melakukan pembunuhan dengan motif dendam, yang kemudian dieksekusi mati pada 1998, maka butuh waktu sepuluh tahun untuk dilakukan eksekusi.
Kenapa membutuhkan waktu lama? menurut keterangan dari Ahli Pidana, Universitas Indonesia Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H, M.H, karena ada banyak antrean untuk eksekusi mati.
Sehingga jika eks Kadiv Propam Polri ini akan dieksekusi mati maka harus menunggu antrean, kecuali kalau ada dorongan dari pemerintah.
Baca Juga: Soal Vonis Mati Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Ada Hal yang Tidak Adil dari Sosok Ini
“Tapi yang paling lama adalah proses eksekusi, biasanya. Karena kita tahu antreannya itu kan luar biasa besar. Kejaksaan selalu mengatakan anggarannya ini kan luar biasa besar, sementara antrean untuk eksekusi terpidana mati yang sudah ada saja sudah banyak, jadi Ferdy Sambo kalau pun mau dieksekusi, harus menunggu antrean.” ujar Ahli Pidana.
Berdasarkan data yang dirilis Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengungkapkan kalau jumlah antrean terpidana mati untuk dieksekusi naik menjadi 13 persen lebih tinggi dari 2020.
Kemudian berdasarkan data dari Kemenkuham, sedikitnya ada 404 terpidana mati yang menunggu antrean eksekusi mati.
Tak hanya itu, negara pun perlu mengeluarkan anggaran yang tak sedikit untuk pelaksanaan eksekusi mati.
Yakni berkisar Rp200 juta dalam satu eksekusi. Sedangkan anggaran dari negara adalah dua miliar per tahun.
Maka paling sedikit untuk melakukan eksekusi mati hanya dapat dilakukan sebanyak sepuluh terpidana dalam tiap tahunnya, sedangkan yang menunggu mencapai ratusan.
Itulah yang membuat pelaksanaan ekseksui mati menunggu waktu bertahun-tahun. Sehingga jika eks Kadiv Propam Polri akan dieksekusi perlu menunggu antrean atau adanya dorongan dari pemerintah.***

Share this article
Eksekusi mati terhadap Ferdy Sambo ternyata tidak mudah dan membutuhkan waktu cukup lama, terlebih ada banding yang dilakukan.