AYOJAKARTA.COM - Pengakuan mengejutkan disampaikan Uya Kuya kepada pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy.
Dalam pengakuannya, Uya Kuya menyampaikan bahwa dirinya sempat diminta untuk menghipnotis Richard Eliezer.
Menurut Uya Kuya permintaan itu terjadi di awal kasus pembunuhan Brigadir J menyeruak ke hadapan publik.
Namun, kata Uya Kuya, rencana itu dibatalkan.
Seperti diketahui, Uya Kuya memang dikenal sebagai artis yang bisa melakukan hipnotis.
Dengan hipnotis diharapkan seseorang mengatakan sejujur-jujurnya tentang apa yang ia rasakan.
Baca Juga: Ekspresi Tegang Richard Eliezer saat Masuk Ruang Sidang Kode Etik Hari Ini di Mabes Polri
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Uya Kuya pada Rabu (22/2/2023), Uya Kuya mengaku kepada Ronny Talapessy bahwa ada pihak yang meminta dirinya melakukan hipnotis kepada Richard Eliezer.
Uya Kuya mengatakan bahwa ini pertama kalinya ia mengungkap hal tersebut di hadapan publik.
"4 hari sebelum Icad membuat pengakuan, saya sebetulnya sempet dipanggil untuk diminta menghipnotis Icad," kata Uya Kuya.
Baca Juga: Berpakaian Dinas Lengkap Richard Eliezer Jalani Sidang Kode Etik di Mabes Polri Hari Ini!
Uya mengatakan sebelumnya hal ini sudah pernah ia ceritakan kepada Irma Hutabarat dan Kamaruddin Simanjuntak.
Namun, rencana itu harus dibatalkan.
"Pada saat saya sudah bersedia, ada satu alasan yang akhirnya tidak jadi, terang Uya Kuya.
Baca Juga: Digelar Tertutup, Richard Eliezer Hadapi Sidang Kode Etik Terkait Nasibnya Sebagai Polisi Hari Ini
Kemudian, tiga hari setelah batal menghipnotis Richard Eliezer, Uya Kuya pun langsung terbang ke Amerika.
"Saya hari kedua tiba di Amerika berita Icad sudah mengaku, jadi tanpa perlu hipnotis-hipnotisan saat itu," katanya.
Menjawab hal tersebut, Ronny Talapessy mengatakan bahwa kejujuran Richard Eliezer ini adalah berkat kerja keras penyidik Mabes Polri.
Baca Juga: Richard Eliezer Berpotensi Mendapat Ancaman Internal, Reza Indragiri ; Apakah Polri Bisa Menjamin?
Untuk diketahui, Richard Eliezer sendiri telah resmi menjadi terpidana kasus pembunuhan Brigadir J.
Richard telah menjalani sidang vonis pada 15 Februari 2023 lalu.
Dalam sidang vonis tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan kepada Richard.
Tentu saja, vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntuan JPU yakni 12 tahun.
Hari ini, Richard Eliezer juga tengah menjalani sidang kode etik terkait nasibnya sebagai anggota Polri.
Sidang kode etik Richard Eliezer ini digelar secara tertutup di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sementara itu, hasil sidang kode etik akan diumumkan paling lambat sore atau malam nanti.***

Share this article
Pengakuan Uya Kuya yang pernah diminta untuk hipnotis Richard Eliezer, di awal kasus pembunuhan Brigadir J.