AYOJAKARTA.COM – Mentri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengomentari vonis mati yang dijatuhkan Hakim kepada Ferdy Sambo.
Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman mati oleh Hakim atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube Metro TV pada Selasa (21/2/2023), Mahfud MD mengatakan bahwa Ferdy Sambo tidak akan dihukum mati.
“Keyakinan saya tidak akan dihukum mati dia (Ferdy Sambo),” kata Mahfud MD.
Menurut Menko Polhukam, pada saat Ferdy Sambo akan dieksekusi mati telah berlaku KUHP terbaru.
“Karena nanti kalau dia sudah 10 tahun itu hukum pidana yang baru sudah berlaku untuk turun ke hukuman seumur hidup,” tutur Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan bahwa hukuman Ferdy Sambo dapat berubah pada upaya banding maupun kasasi.
“Tatapi bahwa hukumannya yang mati, itu penting sebagai bukti formal bahwa pelaksanaannya mungkin nanti berubah karena mungkin banding, kasasi mempertimbangkan yang lain,” katanya.
Dalam KUHP baru yang berlaku pada 2026, hukuman mati dapat diringankan menjadi seumur hidup apabila selama 10 tahun terpidana berkelakuan baik.
“Atau pada saat 10 tahun itu dia orangnya baik, sudah turunkan ke seumur hidup, memang begitu bunyinya di Pasal 100-103 KUHP yang baru dan itu masih akan berlaku tiga tahun yang akan datang,” jelas Mahfud MD.
Mahfud MD menyatakan bahwa Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi mati, tetapi ia menduga bahwa eks Kadiv Propam Polri tersebut akan meninggal di penjara karena hukumannya menjadi penjara seumur hidup.
“Hukumannya hukuman mati tapi tidak akan dieksekusi, saya menduga dia (Ferdy Sambo) akan meninggal di penjara, karena penjara seumur hidup,” ucapnya.
Lebih lanjut, Mahfud MD menyerahkan semua hukuman untuk Ferdy Sambo kepada Hakim.
“Tapi terserah hakim saja, kalau seumur hidup ya sudah disitu,” pungkasnya.***

Share this article
Mahfud MD mengatakan bahwa Ferdy Sambo tidak akan dihukum mati. Mengapa demikian? Simak penjelasannya di sini.