AYOJAKARTA.COM – Penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mempertanyakan hadirnya jaksa yang menangani sidang Ferdy Sambo.
Jaksa yang dipertanyakan pengacara kondang ini yakni Jaksa Paris Manalu dalam sidang perkara kasus narkoba kliennya.
Diketahui bahwa Jaksa Paris Manalu merupakan jaksa yang menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Dimaafkan Keluarga Brigadir J hingga JC Ringankan Richard Eliezer, Albertina Ho: Itu Bisa!
Yakni menjadi jaksa yang turut serta melayangkan tuntutan hukuman terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
Sebelumnya, majelis hakim membuka sidang dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU) dengan menghadirkan para saksi.
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris memohon izin kepada majelis hakim untuk mengkonfirmasi adanya jaksa yang menangani kasus Ferdy Sambo dalam sidang kali ini.
“Hakim mohon izin, hari ini kami melihat yang hadir di sidang ini adalah rekan-rekan kita dari Kejaksaan, apakah memang ada terjadi pergantian tim?” tanya Hotman Paris dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube KOMPASTV, Senin (20/2/2023).
“Karena di luaran kita dengar terjadi pergantian, Kejaksaan diturunkan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung. Mungkin terlalu berat melawan pengacara, saya nggak tahu,” imbuhnya.
Pengacara kondang ini mempertanyakan surat tugas dari jaksa, karena dirinya melihat ada wajah baru yang berbeda dari biasanya.
Ia melihat ada jaksa yang menangani kasus sidang Ferdy Sambo turut serta menjadi jaksa dalam sidang kliennya.
“Tapi mohon majelis kami berhak tahu pengen tahu aja surat tugasnya, apakah benar itu. Sebagian saya lihat itu jaksa dari Sambo, pada kasus Sambo,” tutur Hotman Paris.
“Kami hanya pengin tahu aja Pak, ini dari mana dari Kejaksaan Agung diterjunkan,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim meminta kepada jaksa untuk menunjukkan surat tugasnya.
Pihak penuntut umum juga memberikan tanggapan terkait penasihat hukum dari terdakwa yang mempertanyakan wajah baru anggota JPU yang menangani kasus Teddy Minahasa.
“Pertama kami menyampaikan bahwa di dalam Pasal 1 angka 3 undang-undang 11 2021 atas perubahan atas undang-undang Kejaksaan RI,” kata JPU.
“Di situ diatur bahwa penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan penetapan hakim berdasarkan undang-undang,” imbuhnya.
Lebih lanjut JPU juga mengatakan bahwa semua jaksa yang hadir dalam muka persidangan saat ini adalah penuntut umum.
Dalam undang-undang yang telah disebutkan tadi, pada Pasal 2 berisi bahwa Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan.
Tak sampai di situ saja, Hotman Paris tetap kukuh ingin mengetahui nama-nama wajah baru dari jaksa yang menangani kasus kliennya tersebut.
“Cuma kita pengen tahu aja nama-namanya, kita berhak tahu dong ini jaksa yang mana ini gitu loh, walaupun Sebagian kita tahu antara lain jaksanya perkara Sambo saya udah akui tadi,” ujarnya.
“Apa salahnya sih disebutkan ini dari Kejaksaan Tinggi, ini dari Kejaksaan Agung, kami berhak tahu majelis,” imbuhnya.
Pihak penuntut umum menanggapi kembali atas komentar dari penasihat hukum Teddy Minahasa, menurutnya pertanyaan dari kuasa hukum tidak relevan.
“Kami semua adalah penuntut umum yang berasal dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ujar jaksa.
Majelis hakim juga turut menengahi perdebatan antara penuntut umum dengan penasihat hukum terdakwa, ia mengatakan pada prinsipnya tidak keberatan atas kehadiran penuntut umum dalam sidang.
Namun perlu ada kepastian memberitahu nama-nama atau identitas kepada majelis hakim.
Atas saran dari majelis hakim, jaksa penuntut umum memberikan identitas dari para jaksa yang ditugaskan dalam kasus Teddy Minahasa yakni totalnya 19 orang, dan yang saat ini hadir ada 10 orang.***

Share this article
Jaksa yang dipertanyakan pengacara kondang ini yakni Jaksa Paris Manalu dalam sidang perkara kasus narkoba kliennya.