AYOJAKARTA.COM - Kejaksaan Agung menyatakan banding atas vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya yang menyatakan bahwa akta banding tersebut telah dikirim pihak kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Atas upaya hukum banding yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Marur, dan terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding," kata Ketut Sumedana, dilansir dari kanal YouTube Kompas.com, Sabtu (18/2/2023).
Pengajuan banding ini dilakukan usai tim penasihat hukum dari setiap terpidana resmi mengajukan banding atas vonis hakim.
Sementara itu, Ketut Sumedana menyebutkan bahwa upaya hukum banding itu diajukan agar jaksa penuntut umum (JPU) tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.
Selain itu, pengajuan banding itu dilakukan untuk merespons vonis hakim kepada keempat terdakwa yang lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman pada masing-masing terdakwa kasus pembunuhan berencana.
Dimana Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis dengan 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Diketahui dalam kasus ini hanya terdakwa Richard Eliezer yang tidak mengajukan upaya hukum banding.
Baca Juga: LPSK Acungi Jempol kepada Kejagung yang Tak Banding atas Vonis Bharada E, Ucap Terima Kasih
Pasalnya Eliezer telah divonis dengan hukum yang ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Peristiwa pembunuhan berencana ini awalnya dilatarbelakangi oleh pernyataan istri mantan Kadiv Propam Pol, Ferdy Sambo yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua, ketika berada di Magelang pada Kamis 7 Juli 2022.
Atas laporan Putri tersebut, Ferdy Sambo pun merasa marah dan geram sehingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir Yosua.
Pembunuhan itu pun lantas berlangsung dengan aksi penembakan yang diinisiasi oleh Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Nyawa Yosua pun lantas melayang dan tidak terselamatkan di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Kendati demikian dalam sidang tuduhan soal pelecehan seksual tersebut tidak bisa dibuktikan oleh kubu Sambo dan Putri Candrawathi.
Oleh karenanya dalam amar putusan hakim hal tersebut dinyatakan tidak terbukti dan hanyalah karangan cerita belaka.***

Share this article
Kejagung resmi ajukan banding soal vonis para terpidana pembunuhan Yosua yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.