AYOJAKARTA.COM – Ferdy Sambo menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 13 Februari 2023.
Ada yang berbeda dengan sidang biasanya, karena keluarga dari korban Nofriansyah Yosua Hutabarat datang langsung mengawal jalannya sidang vonis mantan atasan Brigadir J.
Kerap terekam kamera, ibunda dari korban, Rosti Simanjuntak ternyata membawa serta foto anaknya yang telah meninggal yakni foto Brigadir Yosua berseragam lengkap Polri.
Rosti terlihat memangku foto Brigadir J dan duduk di barisan paling depan ruang sidang utama PN Jaksel, bersama dengan suaminya Samuel Hutabarat dan anak perempuannya.
Ia beberapa kali terlihat mengelus dan memeluk foto sang putra di bekapan dadanya.
Sesuai dengan doa dan harapannya selama ini, yaitu meminta keadilan atas kematian anaknya yang meninggal secara tragis.
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, kelegaan dan ucapan syukur bahagia atas keadilan yang selama ini diinginkan oleh keluarga.
Terlihat bahwa ibunda dari Brigadir Yosua langsung meneteskan air mata atas putusan vonis yang diberikan kepada Ferdy Sambo.
“Telah memberikan harapan kami sesuai dengan perbuatan Sambo yang mendapatkan vonis hukuman mati,” ucap Rosti Simanjuntak dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube KOMPASTV, Selasa (14/2/2023).
“Kami disamping kami ada Yosua melihat jalannya persidangan bersama ibunya dengan merangkul ibunya dengan peluk hangat seperti semasa hidupnya,” imbuhnya.
Ibu Brigadir J berterima kasih kepada semuanya dan kepada hakim atas keadilan yang selama ini ia dan keluarganya nantikan karena nama baik anaknya bisa kembali.
Majelis hakim PN Jaksel menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” imbuhnya.
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ujar hakim melanjutkan.
Dalam pembacaan vonis, hakim juga menyebutkan bahwa beberapa hal yang memberatkan Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena suami dari Putri Candrawathi ini berbelit-belit.
Atas perbuatan yang dilakukan yakni melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan ajudannya dan memberikan luka mendalam kepada keluarga korban.
Selain itu, Ferdy Sambo juga telah mencoreng institusi Polri dan membuat geger publik atas peristiwa tersebut.
Sedangkan hal yang meringankan hukuman, hakim menyatakan bahwa tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman suami dari Putri Candrawathi, sehingga pantas dijatuhi hukuman mati.
Mantan Kadiv Propam Polri ini dinilai telah melanggar pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Bukan itu saja, hakim juga menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti terlibat dalam perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J atau obstruction of justice.
Ia juga terbukti melanggar pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.***

Share this article
Rosti Simanjuntak ternyata membawa serta foto anaknya yang telah meninggal yakni foto Brigadir Yosua berseragam lengkap Polri.