Pengamat Hukum Pidana Sebut Vonis 1,5 Tahun Penjara Bagi Richard Eliezer Sulit Diterima Secara Logika, Kenapa?

Pengamat Hukum Pidana Sebut Vonis 1,5 Tahun Penjara Bagi Richard Eliezer Sulit Diterima Secara Logika, Kenapa?
Pengamat Hukum Pidana Sebut Vonis 1,5 Tahun Penjara Bagi Richard Eliezer Sulit Diterima Secara Logika, Kenapa?

AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjadi terpidana terakhir yang dijatuhi vonis oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam vonisnya pada Rabu (15/2/2023), hakim menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara bagi Richard Eliezer alias Bharada E.

Banyak pihak yang merasa puas dengan putusan yang hakim berikan kepada Richard Eliezer, karena perannya sebagai seorang justice collaborator.

Baca Juga: Respons Ronny Talapessy, Usai Richard Eliezer Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Hakim dinilai tidak terpengaruh dengan intervensi apapun dan layak diapresiasi.

Namun di balik vonis yang terbilang jauh lebih rendah dari tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum tersebut, ada pula yang mengkritisi keputusan hakim.

Salah satunya pengamat hukum pidana, Aristo Pangaribuan, menilai bahwa vonis terhadap Richard Eliezer kurang tepat dan terlalu rendah.

Baca Juga: Haru! Ucapan Terima Kasih Ibunda Richard Eliezer Sangat Menyentuh Atas Vonis Yang Diberikan Hakim

Ia juga mengungkapkan bahwa putusan hakim pada seorang eksekutor sulit diterima secara logika.

"Harus diakui buat saya itu agak kerendahan, kenapa? Kita tahu lah ya Eliezer berjasa untuk perkara ini, disematkannya sebagai justice collaborator," ungkap Aristo Pangaribuan dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube TvOneNews pada Kamis (16/2/2023).

Kemudian, Aristo Pangaribuan menjelaskan beberapa poin yang menurut dirinya kurang sesuai dengan putusan hakim.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Tak lega Dengan Vonis Richard Eliezer? Anak Saya udah Mati Nggak Mungkin Saya…

Seperti pertimbangan hakim terhadap peran Eliezer sebagai eksekutor, lalu vonis yang dijatuhkan menurut landscape hukum terlalu rendah.

Lanjutnya, Aristo mencontohkan beberapa kasus yang tingkat membahayakannya lebih kecil dibanding dengan kasus yang dilakukan oleh Richard Eliezer, namun bisa dijatuhi hukuman yang lebih tinggi.

"Ketika kita lihat bahwa pencemaran nama baik di Indonesia bisa dihukum 1-2 bahkan 3 tahun, atau misalnya pemalsuan surat bisa dihukum sampai 2 tahun" ucap dosen Fakultas Hukum UI tersebut.

Baca Juga: Beberapa Fasilitas Ruang Sidang Mengalami Kerusakan Pasca Vonis Richard Eliezer, Begini Respon PN Jaksel

"Tapi kemudian proses membunuh orang menjadi eksekutor hanya 1 tahun 6 bulan, nah ini yang jujur agak sulit diterima logika," pungkasnya.

Di lain sisi, Aristo menilai bahwa Richard Eliezer memang layak diberi 'diskon hukuman' karena berani mempertaruhkan segala bentuk resiko dengan perannya sebagai JC.

Dirinya pun setuju bahwa publik ikut berperan dalam putusan hakim kali ini, dan hakim pun mengakui di salah satu poin dalam berkas vonisnya.

Baca Juga: Terungkap! Ada Pesan Richard Eliezer Setelah Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Begini Kata Ronny Talapessy

"Kita tahu Public Pressure itu begitu besar, dan yang kedua itu juga di dalam putusan hakim ditulis kan, hakim menyatakan bahwa mempertimbangkan sahabat peradilan (Amicus Curiae) yang disebut Judicial Activism dari masyarakat yang ingin Eliezer itu dihukum seringan-ringannya," jelas Aristo.

Ia juga memberikan tanggapannya terkait vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.

Menurut Aristo, dirinya keberatan dengan hukuman mati tersebut karena hingga babak akhir persidangan, motif sebenarnya dari pembunuhan tersebut tidak pernah diungkap oleh hakim.

Baca Juga: Mahfud MD Apresiasi Hakim Soal Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan, Ungkap Hal Ini untuk JPU

Publik harusnya mengetahui motif dari pembunuhan tersebut karena hukuman mati merupakan tingkat hukuman tertinggi (Capital Punisment), sehingga masyarakat perlu tahu seberapa jahat pelaku tersebut sampai layak dijatuhi vonis mati.

Selain itu, Aristo menilai bahwa hukuman mati memerlukan proses yang lama sebelum dilakukan eksekusi dan dianggap menyiksa terpidana.

"Jangan lupa ada KUHP baru. KUHP baru memberikan opsi, hukuman mati jadi opsional setelah 10 tahun," tutur Aristo.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# justice collaborator
# Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara
# Richard Eliezer
# Brigadir J
# Bharada E
# Aristo Pangaribuan
# pembunuhan berencana
# vonis

News Update

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.