AYOJAKARTA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua tengah menjadi idola baru masyarakat Indonesia.
Pasalnya ketiga hakim yang mengadili sidang tersebut menjatuhkan vonis hukuman maksimal yakni hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.
Karena sebelumnya masyarakat Indonesia banyak yang kecewa dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta sempat menunjukkan ketidakpercayaan publik terhadap keadilan hukum di Indonesia.
Baca Juga: Divonis Mati! Ternyata Inilah Pertimbangan Majelis Hakim terhadap Terdakwa Ferdy Sambo
Namun hal tersebut bisa terpatahkan karena hakim bisa memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan harapan banyak orang di Indonesia.
Adapun ketiga profil hakim yang vonis dan mengadili para terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J sebagai berikut dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube KOMPAS TV, Selasa (14/2/2023).
1. Wahyu Iman Santoso
Wahyu Iman Santoso merupakan seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang lahir pada tanggal 17 Februari 1976 dan sebentar lagi menginjak usia 47 tahun.
Melansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia sebagai hakim yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Yakni dengan pangkat atau golongan Pembina Utama Muda IV/c. Ia lulusan S2 atau magister dan saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jaksel sejak 9 Maret 2023.
Sebelumnya ia bertugas di PN Denpasar. Diketahui bahwa saat ini Wahyu Iman Santoso menjadi hakim ketua dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Sebelumnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso juga pernah pernah menangani kasus besar di Indonesia, yaitu menolak praperadilan kasus korupsi Bupati Mimika dan menangani kasus korupsi Bupati Pasuruan.
2. Morgan Simanjuntak
Morgan Simanjuntak lahir pada tanggal 22 September 1962, ia menjadi hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tahun 2021.
Sebagai hakim yang merupakan seorang ASN, ia memiliki pangkat atau golongan Pembina Utama Madya IV/d, dengan pendidikan terakhirnya S2 atau magister.
Diketahui bahwa Morgan Simanjuntak menjadi hakim anggota yang menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Ia juga satu-satunya hakim yang beragama Kristen Protestan dari dua hakim lain yang mengadili Ferdy Sambo cs.
Hakim Morgan pernah menangani kasus-kasus besar diantaranya menolak praperadilan kasus mantan Direktur Utama PT Pelindo 2 Richard Josh Lino atau RJ Lino.
Ia juga menjadi hakim tunggal menolak praperadilan soal King Maker ke KPK terkait kasus Djoko Tjandra.
Selain itu di tahun 2017, ia pernah memvonis hukuman mati terhadap M Rizal alias Hasan yang merupakan seorang bandar narkotika yang menyimpan 50 ribu butir pil ekstasi dan sabu seberat 85 kg.
3. Alimin Ribut Sujono
Alimin Ribut Sujono lahir pada tanggal 29 September 1967, ia merupakan hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai hakim yang merupakan seorang ASN, ia memiliki pangkat atau golongan Pembina Utama Madya IV/d, dengan pendidikan terakhirnya S2 atau magister.
Sebelumnya, Alimin Ribut Sujono pernah menjadi Ketua di PN Bantul dan saat ini menjadi hakim anggota yang menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Saat menjabat Kepala Pengadilan Negeri Bantul, ia pernah menangani kasus dana hibah Persiba Bantul, bahkan menolak pra peradilan atas SP3 kasus BLBI.
Salah satu sidang yang menyorot perhatian di PN Jaksel yakni menangani kasus gugatan perkawinan berbeda agama.
Kini ketiganya kompak menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dan vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.***

Share this article
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua tengah menjadi idola baru.