AYOJAKARTA.COM - Dalam hitungan hari terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang vonis.
Seperti diketahui, Bharada E terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan telah dituntut pidana 12 tahun penjara oleh JPU.
Namun tak sedikit pihak yang menilai JPU tidak adil karena Bharada E dituntut lebih tinggi dibanding Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang hanya delapan tahun penjara.
Mengingat Richard Eliezer direkomendasikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi justice collaborator.
Dengan statusnya sebagai justice collaborator, LPSK menyatakan bahwa Richard Eliezer harus dituntut lebih ringan dari terdakwa lain.
Akan tetapi, jika pada saat sidang vonis Richard Eliezer tidak divonis paling ringan, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyatakan bahwa keberadaan justice collaborator di Indonesia terancam.
Hal itu diungkapkan Edwin Partogi saat ditanya jika Richard Eliezer tidak mendapat vonis paling ringan dibandingkan terdakwa lain apakah akan mengancam keberadaan JC.
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV pada Sabtu (11/2/2023), Edwin Partogi membenarkan hal tersebut.
“Iya tentu, karena dalam vonis hakim itu juga punya kemanfaatan rujukan buat putusan lainnya,” jawab Edwin Partogi.
Baca Juga: Polemik Vonis Bharada E, Mantan Hakim Agung: Hakim Harus Mempertimbangkan Amicus Curiae itu!
Di sisi lain, menurut hemat Edwin Partogi ketika JC divonis paling tinggi maka akan membuat orang-orang jujur menjadi risau.
“Kemudian yang membuat hiraukan mereka-mereka yang tadinya berkata jujur, kalau kejujuran, kerjasama mengungkap suatu kejahatan itu tidak dihargai, ya lalu untuk apa?” kata Edwin Partogi.
Baca Juga: Resmi Bebas, Presiden Jokowi Datang Memberikan Ucapan Selamat Pada Bharada E
Lebih lanjut, Wakil Ketua LPSK itu mengulas ulang bahwa Hakim dan Jaksa sudah jelas mengakui Bharada E sebagai JC.
“Posisi pengakuan justice collaborator kepada Eliezer itu sebenarnya sudah terang benderang pernyataan Hakim bahwa Eliezer adalah kotak pandora,” ungkap Edwin Partogi.
“Hal itu juga disebutkan oleh Jaksa dalam repliknya bahwa Eliezer adalah justice collaborator bahwa Eliezer adalah kotak pandora,” lanjutnya.
Sehingga jika ada perbedaan putusan, menurut hemat Edwin Partogi ke depannya tidak akan berkembang.
“Jadi kemudian ada disparitas kembali antara apa yang kita saksikan pada proses pemeriksaan dan putusan, saya rasa kita nggak belajar-belajar,” pungkas Edwin Partogi.***

Share this article
Berikut tanggapan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi jika Richard Eliezer tidak divonis ringan padahal berstatus sebagai justice collaborator.