AYOJAKARTA.COM -- Geger ditemukannya praktik kecurangan pengoplosan beras Bulog dengan mencampur beras serta memindahkan pada karung merk lain terus ditindaklanjuti Polda Banten.
Penemuan pengoplosan beras Bulog tersebut setelah adanya inspeksi yang dilakukan oleh Direktur Utama Perum Bulog Komjen Pol Purn. Budi Waseso beberapa waktu lalu ke gudang di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta Timur.
Polda Banten akhirnya dengan sigap menerjunkan Satgas Pangan untuk menguak kasus dugaan pengoplosan dan pengemasan ulang beras Bulog di karung merk lain.
Dari hasil penyelidikan oleh Satgas Pangan akhirnya berhasil diamankan sebanyak 7 tersangka yang menjadi dalang pengoplosan dan pengepakan ulang beras Bulog tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto seperti dikutip Ayojakarta.com pada laman resmi Polda Metro Jaya Sabtu (11/2/2023).
“Dalam perkara ini Satgas Pangan Polda Banten menangkap tujuh tersangka dalam kurun waktu 2 hari sejak Rabu, 8 Februari sampai dengan Kamis, 9 Februari 2023, ketujuh tersangka diamankan di tempat yang berbeda yaitu HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), ID (30),” ujar Didik saat press conference.
Tak hanya mengamankan 7 orang tersangka, pihak Polda Banten juga telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka.
"Dari hasil pengungkapan para tersangka tim mengamankan barang bukti yang berhasil disita diantaranya 350 Ton beras Bulog (yang sudah di repacking maupun yang belum), 5 timbangan digital, 6 mesin jahit karung, 8.000 karung bekas beras Bulog, 10.000 karung beras premium berbagai merek, 50 bundel (nota penjualan, surat jalan, dan DO),” ungkap Didik.
Motif dan Modus Tersangka
Dalam penyelidikan kasus pengoplosan dan pengepakan ulang beras Bulog ini, Polda Banten juga menelusuri motif dibalik tindakan para tersangka.
Nyatanya motif para tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah hanya untuk meraup keuntungan pribadi semata.
Perbuatan para tersangka tersebut termasuk dalam kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang.
“Motif para tersangka dalam melakukan hal tersebut adalah untuk mencari keuntungan pribadi,” ujarnya.
Terkait modus dari para tersangka, dikatakan Didik yaitu dengan cara mencampurkan beras Bulog dan mengemas ulang beras campuran tersebut menjadi merk dagang lain.
Harga yang ditawarkan oleh para tersangka pun dipatok dengan harga diatas HET atau Harga Eceran Tertinggi beras premium pada umumnya.
“Modus dari para tersangka ialah dengan mengemas ulang atau Repacking beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek, mengoplos beras Bulog dan beras lokal, menjual beras diatas harga HET, memanipulasi DO dari distributor maupun mitra Bulog, masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri, monopoli sistem dagang (pemilik RPK juga sebagai downline Bulog),” jelas Didik.
Tak berhenti sampai disitu, pihak Polda Banten mengungkapkan bahwa kasus ini akan terus dilakukan pengembangan penyelidikan.
Guna terus mengungkap pelaku lain yang masih berkecimpung di dunia pengoplosan beras Bulog.
“Perkara ini akan dikembangkan eh Satgas Pangan Polda Banten untuk dapat mengungkap semua pelaku yang terlibat.” tegasnya.
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka pun akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dikenakan pasal terkait perlindungan konsumen.
Dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 Miliar.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000, Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan,” tutup Didik.
Artikel ini telah tayang pada laman PMJ News dengan Judul Satgas Pangan Berhasil Bekuk Tujuh Tersangka Pengoplos Beras Bulog.***(Rosandra Gisca Andyna)

Share this article
Polda Banten akhirnya dengan sigap menerjunkan Satgas Pangan untuk menguak kasus dugaan pengoplosan dan pengemasan ulang beras Bulog