AYOJAKARTA.COM - Dukungan untuk Richard Eliezer jelang sidang vonis terus mengalir.
Banyak pihak yang berharap di sidang vonis nanti, Majelis Hakim bisa seadil-adilnya dalam memberikan putusan.
Khususnya kepada Richard Eliezer yang dinilai layak mendapatkan keringanan hukuman, bahkan dibebaskan.
Terbaru, ada 122 akademisi yang menandatangani Amicus Curiae.
Dokumen Amicus Curiae ini diberikan kepada PN Jaksel untuk memohon keadilan bagi Richard Eliezer.
Mereka menilai bahwa kejujuran Richard Eliezer ini sangat berperan penting dalam mengungkap kasus pembunuhan Yosua.
Baca Juga: Kejam! Martin Simanjuntak Temukan Fakta Ferdy Sambo Ternyata 2 Kali Membunuh Yosua, Apa Alasannya?
Terkait adanya Amicus Curiae untuk meringankan hukuman Richard Elieze, Martin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J buka suara.
Dilansir AyoJakarta.com dari program Apa Kabar Indonesia yang yang di kanal YouTube tvOneNews pada Jumat (10/2/2023) Martin Simanjuntak memberikan pendapatkanya.
Ia menilai bahwa hadirnya Amicus Curiae ini bukan karena Richard Eliezer telah menembak Brigadir J.
"Tapi karena Richard Eliezer bertobat, mengakui kesalah, meminta maaf, berkata jujur, dan membantu jalannya persidangan," ujar Martin Simanjuntak.
Bahkan, Martin Simanjuntak memuji kejujuran Richard Eliezer ini bukan hanya membantu hukum, tapi juga membantu pihak keluarga Brigadir J mengatahui fakta sebenarnya.
Bahwa putranya Brigadir J dibunuh, bukan meninggal karena tembak menembak seperti skenario awal yang beredar.
"Tidak bisa dipersalahkan Amicus Curiae, ini kan timbul spontan, timbul karena hati nurani," tegas Martin.
Bahkan, ia mengaku saat melihat sebuah acara dan menampilkan salah satu lawyer Hak Asasi Manusia ikut mendukung adanya Amicus Curiae ini.
"Keluarga (Brigadir J) juga sepemahaman dengan Amicus Curiae, setuju dalam artian Richard tetap dianggap bersalah, tapi pertanggung jawabkanlah itu, dan jangan diberatkan," kata Martin.
Martin pun mengatakan bahwa Richard Eliezer ini harusnya bisa mendapat hukuman ringan.
"Berdasarkan undang-undang, berdasarkan hati nurani keluarga korban dan juga berdasarkan statusnya sebagai JC (justuce collaborator)," ungkapnya.
Martin lalu mengatakan seandainya Richard Eliezer tidak jujur dari awal, bisa saja ia dikenakan pasa 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Di akhir dengan lantang, Martin Simanjuntak heran jika ada yang mengatakan Richard Eliezer ini adalah sebagai pelaku utama.
Orang itulah yang seharusnya perlu dites kejiwaanya.
"Kalau ada yang mengatakan dia penegak hukum, sudah menggunakan jasa Eliezer, tapi tetap mengatakan Richard Eliezer pelaku utama ini perlu dites kejiwaannya," ucap Martin dengan lantang.***

Share this article
Setuju dengan adanya Amicus Curiae, Martin Simanjuntak sebut orang yang mengatakan Richard Eliezer pelaku utama harus dites kejiwaannya.