AYOJAKARTA.COM - Teddy Minahasa berusaha menghentikan kasus dugaan peredaran narkotika yang menjerat namanya.
Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan adanya kasus narkoba besar yang terungkap.
Tak hanya kasusnya yang besar, nama tenar Teddy Minahasa juga terseret dalam kasus ini.
Terlebih, Teddy Minahasa berstatus sebagai Irjen di Kepolisian Indonesia.
Akhirnya Teddy Minahasa mengajukan eksepsi pada kasus narkoba yang ikut menjerat namanya.
Namun sayangnya pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat tegas menolak permintaan eksepsi ini.
Termasuk jaksa dan hakim yang bertugas kompak tak menerima eksepsi dari Teddy Minahasa.
Hal ini diungkapkan dalam sidang hari ini, Kamis (9/2/2023) dengan agenda putusan sela atas eksepsi terdakwa.
“Menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dikutip AyoJakarta.com dari PMJNews, Kamis (9/2/2023).
Baca Juga: Sidang Teddy Minahasa Memanas, Hotman Paris Adu Debat Dengan Jaksa Penuntut Umum, Kok Bisa?
Bahkan hakim dengan tegas memerintahkan agar sidang segera dilanjutkan.
Agenda sidang selanjutnya langsung dilaksanakan saat itu juga sehingga jaksa diperintahkan untuk memeriksa kasus narkoba yang diduga dilakukan Teddy Minahasa.
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar,” tandas hakim.
Sebelumnya, pihak jaksa sudah menolak eksepsi Teddy Minahasa.
Baca Juga: Kasus Penilapan Barang Bukti Sabu Ditukar Tawas, Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati
Pada sidang sebelumnya Senin (6/2/2023) sudah diungkapkan alasan jaksa menolak eksepsi ini.
Menurut Jaksa, dakwaan yang diberikan pada Teddy Minahasa dalam persidangan sebelumnya sudah sesuai.
“Surat dakwaan kami register perkara TDM 36/JKT. Barat/01/2023 sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap," tegas Jaksa.
"Serta telah memenuhi syarat-syarat formal maupun materil sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP,” ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dijelaskan lebih lanjut eksepsi dari penasihat hukum Teddy Minahasa melampaui batas-batas KUHAP.
Sehingga harapan jaksa agar kasus ini tetap diproses dikabulkan oleh hakim yang bertugas.
Artikel ini telah tayang di pmjnews.com dengan judul Tolak Eksepsi Terdakwa Irjen Teddy, Hakim Perintahkan Lanjutkan Sidang.***

Share this article
Hakim perintahkan sidang dilanjutkan setelah menolak eksepsi Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.