AYOJAKARTA.COM - Jelang vonis Ferdy Sambo yang akan dibacakan oleh hakim pada Senin 13 Februari 2023 nanti, keluarga Sambo buka suara.
Paman dari Ferdy Sambo bernama Amsal Sampe Tondok meminta agar vonis dari keponakannya tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Kami mohon, dengan sangat mohon-mohon jangan dihukum berat. Apalagi selama menjalani hukuman hingga saat ini, begitu besar penderitaan yang dialami Ferdy Sambo dengan PC," ujarnya dikutip dari suara.com
Baca Juga: Sukses Menyandang Gubernur Idola, Ganjar Pranowo Buktikan Tak Hanya Tebar Sensasi Tapi …
Lebih lanjut Ketua Partai Hanura Sulsel tersebut berpendapat bahwa Ferdy Sambo tidak berniat melakukan pembunuhan.
Kejadian pembunuhan kepada Brigadir J terjadi karena Putri Candrawathi menjadi korban pelecehan dalam kasus tersebut.
Ia pun bercerita bagaimana Putri Candrawathi menjadi korban namun menerima cacian dan fitnah yang seharusnya menjadi pertimbangan hakim.
"Begitu besar PC sudah korban, kemudian dibully, kemudian gelombang besar masuk. Bagaimana perasaan seorang Ferdy Sambo dan Putri dicaci, difitnah, ini yang harus jadi pertimbangan (majelis hakim)," tegasnya.
Amsal pun menjelaskan bahwa sebagai orang Sulsel itu tindakan emosional yang manusiawi karena termasuk 'Siri'
"Hanya satu saya minta pertimbangan JPU dan Majelis Hakim, bahwa mari kita mengambil dari diri sendiri, istri saudara, istri kita dibully seperti itu. Apakah tidak ada tindakan emosional secara manusiawi?. Apalagi, kami ini orang Sulsel, itu adalah Siri'. Ini ada hukum sebab-akibat, kucing saja atau anjing tidak berani kita tembak, untuk apa? karena begitu teriris Ferdy Sambo ini, dia pertaruhkan keluarganya sehingga ini terjadi. Siapa yang mau niat membunuh, itu gak ada," jelasnya.
Keluarga pun menilai Ferdy Sambo sebagai sosok yang setia, manja dan manis.
Kasus Brigadir J yang sudah berjalan sejak Juli 2022 ini akhirnya akan segera memasuki vonis dari hakim.
Baca Juga: Wajib Tahu! Amalan Dahsyat Keluar Rumah, Syekh Ali Jaber: Dapat 5 Hadiah Dari Allah, Apa Saja?
Dimana sebelumnya, nota keberatan Ferdy Sambo dan para terdakwa lainnya sebut saja Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal ditolak oleh JPU.
Lantas apakah hukuman ayng diberikan oleh hakim nanti akan jauh lebih ringan atau lebih berat?
Anda bisa menyaksikan vonis Ferdy Sambo H-1 sebelum perayaan Hari Valentine yakni minggu depan.***

Share this article
Paman Ferdy Sambo Amsal Sampe Tindok meminta hakim meringankan hukuman keponakannya yang dinilai sebagai korban