AYOJAKARTA.COM - Sidang replik terdakwa Obstruction of Justice, Arif Rachman Arifin dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua kembali digelar pada Senin, 6 Februari 2023.
Dalam sidang replik tersebut, jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh Nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Arif Rachman Arifin.
Jaksa menilai bahwa pledoi yang disampaikan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin tidak memiliki dasar yuridis yang kuat sehingga tidak dapat menggugurkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Arif Rachman Bantu Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan, Jaksa Sindir Pedas Pledoinya Soal Kejujuran
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa Arif Rachman Arifin dijatuhkan hukuman sesuai diktum yang sebelumnya telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Menurut jaksa terdakwa Arif Rachman Arifin merupakan seorang Perwira Polisi yang berpengalaman, mumpuni dan memiliki mental yang terlatih.
Akan tetapi dalam hal ini, terdakwa Arif Rahman Arifin tetap melaksanakan perintah terdakwa Ferdy Sambo meskipun menyadari bahwa tindakan yang dilakukannya bertentangan dengan Undang-undang.
Jaksa menilai, seharusnya terdakwa Arif Rachman Arifin bisa menolak perintah atasan yang bertentangan dengan Undang-undang dan melaporkannya kepada atasan terdakwa Ferdy Sambo.
Dalam pledoi penyalahgunaan keadaan oleh atasan terhadap bawahan. Terdakwa Arif Rachman Arifin dinilai tidak menjalankan tugas wewenang dan tanggung jawab secara profesional dan prosedural.
Terdakwa Arif Rachman Arifin tidak menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum dan dianggap telah melakukan pemufakatan tindak pidana
Baca Juga: Menyesal Baru Jujur! Pledoi Arif Rachman Arifin Ditolak, Jaksa Sindir Soal Kejujuran
Tanggapan Jaksa atas pledoi tanggung jawab atasan terhadap bawahan yakni dalam prinsip pertanggung jawaban pidana berlaku hal berikut.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatanlah yang dapat dikenakan sanksi pidana.” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikutip Ayojakarta.com dari kanal Youtube KOMPASTV pada (7/2/23).
Jaksa menilai terdakwa Arif Rachman Arifin sejak awal tidak memiliki itikad baik, ia dianggap mengetahui adanya kejanggalan. Namun, tidak jujur sejak awal dan hanya menunggu fakta terkuat dengan sendirinya.
Atas dasar hal-hal tersebut, Jaksa berkesimpulan dan meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin dan kuasa hukumnya.***

Share this article
JPU minta Majelis Hakim tolak pledoi Arif Rachman Arifin, sebut sebagai perwira tinggi tapi ikuti perintah Ferdy Sambo meski sadar salah.