AYOJAKARTA.COM – Dalam sidang pembacaan pledoi, Ricky Rizal menceritakan tentang Banyumas yang menjadi daerah penting di masa kecilnya.
Ricky Rizal mengakui dirinya yang banyak belajar banyak tentang ilmu agama dari mendiang ayahnya yang juga merupakan anggota polisi.
Pada persidangan tanggal 24 Januari 2023, terdakwa Ricky Rizal berulang kali menyapih air mata sewaktu menceritakan tentang kedua orang tua dan keluarganya.
Baca Juga: Waspada! Praxion Obat Penurun Panas Anak Sebabkan Gagal Ginjal Akut hingga Meninggal Dunia
“Saya bersyukur memiliki istri yang selalu setia, yang selalu ada untuk saya dalam keadaan susah maupun senang,” ungkap Ricky di ruang sidang.
Lebih lanjut, Ricky meminta maaf kepada ketiga putri kecilnya yang sudah sangat lama tidak pernah ia temui
Selain mencurahkan isi hatinya, dalam sidang tersebut Ricky secara jelas menyatakan bahwa dirinya benar-benar tidak mengetahui tentang rencana pembunuhan.
“Sama sekali saya tidak pernah mengetahui ada rencana pembunuhan terhadap almarhum Joshua Hutabarat,” jelasnya.
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo juga meminta agar majelis hakim memutus perkara yang sedang dihadapi dengan adil.
“Saya sangat berharap kepada majelis hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi ini untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya,” pinta Ricky.
Sehubungan dengan pledoi yang disampaikan Ricky Rizal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi tanggapan atas pembelaan atau replik pada tanggal 27 Januari 2023.
Dalam replik yang dibacakan Jaksa Sugeng Hariadi, JPU menilai terdakwa Ricky Rizal melakukan kebohongan terkait adanya rencana pembunuhan.
Baca Juga: Arif Rachman Bantu Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan, Jaksa Sindir Pedas Pledoinya Soal Kejujuran
Menyikapi penolakan JPU tersebut, Zena Dinda yang merupakan kuasa Hukum Ricky Rizal memberi tanggapan.
Hal tersebut disampaikan Zena dalam sidang pembacaan duplik yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 31 Januari 2023 lalu.
Zena mengawali pembacaan duplik dengan lebih dahulu memberikan salam dan rasa syukur serta harapan untuk menemukan keadilan.
Lebih lanjut, dalam pembacaan duplik tersebut kuasa hukum Ricky Rizal menilai apa yang sudah diputuskan JPU hanya berdasar pada asumsi.
“JPU, menurut pendapat kami hanya menilai perkara ini berdasarkan asumsi yang tidak dapat dibuktikan,” jelas Zena di hadapan seluruh peserta sidang.
Baca Juga: Profesor Ini Tegas Bela Richard Eliezer: Pangkat Rendah Bongkar Kasus Besar di Lembaga Terhormat
Zena juga menjelaskan bahwa pihaknya memandang perkara yang melibatkan kliennya tersebut dengan hati serta pikiran yang jernih.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik tersebut, kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal dengan tegas menyatakan penolakan atas Replik JPU.
“Maka dapat kami tarik kesimpulan bahwa kami tidak sependapat dan menolak replik Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.
Zena menambahkan bahwa tidak ada fakta hukum dan argumentasi hukum yang sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. ***

Share this article
JPU tolak pledoi Ricky Rizal karena dianggap berbohong soal tidak tahu remcana pembunuhan Ferdy Sambo, minta hakim lakukan ini