AYOJAKARTA.COM - Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah berharap kliennya bebas dari dakwaan.
Hal ini disampaikan Febri Diansyah setelah membacakan duplik dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Febri Diansyah menyampaikan dalam persidangan ada 11 asumsi pokok yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Di bagian duplik ini kami menegaskan banyak hal. Kami menguraikan secara lebih, rinci, khusus pada bagian-bagian adanya 11 asumsi. Jadi kami ingin tunjukan dan buktikan bahwa ada 11 asumsi pokok yang digunakan oleh penuntut umum mulai dari tuntutan sampai dengan replik,” kata Febri Diansyah dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KompasTV, Jumat (3/2/2023).
Menurut Febri Diansyah, asumsi-asumsi tersebut penting untuk disampaikan karena pihaknya ingin benar-benar membuktikan sebuah perbuatan.
Febri Diansyah menilai bahwa pembuktian tidak boleh didasarkan pada asumsi.
“Kenapa ini penting karena kalau kita ingin mencari kebenaran materiil, kalau kita ingin betul-betul membuktikan sebuah perbuatan, pembuktian itu tidak boleh didasarkan pada asumsi,” ujarnya.
“Jadi tadi kami sudah uraikan sebagai bagian dari duplik tim pensihat hukum terdakwa Putri Candrawathi,” sambungnya.
Baca Juga: Mengejutkan! Baiquni Wibowo Ungkap Fakta Baru Dalam Nota Pembelaan, Sebut DVR CCTV Ternyata...
Tidak hanya itu, Febri Diansyah memaparkan bahwa pihaknya menyampaikan poin-poin pokok yang merupakan rangkuman sekaligus penegasan dari pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan pada sidang duplik Putri Candrawathi.
“Kemudian kami sampaikan poin-poin pokok ada 20 poin pokok yang merupakan rangkuman sekaligus penegasan dari nota pembelaan yang kami sampaikan sebelumnya,” paparnya.
“20 poin pokok yang kalau disimak secara detail itu menunjukkan seharusnya bahwa Putri Candrawathi dibebaskan dari seluruh dakwaan,” lanjutnya.
Febri Diansyah menyebut bahwa tuduhan yang ditujukan kepada Putri Candrawathi mulai dari Magelang hingga pasca penembakan adalah keliru.
“Karena memang dari seluruh tuduhan mulai dari peristiwa di Magelang sampai dengan kejadian pasca penembakan tersebut, penuntut umum keliru," sebutnya.
"Tapi kami tidak hanya asal klaim, kami tidak melakukan klaim-klaim kosong karena yang kami ungkapkan itu kami hubungkan dengan bukti-bukti yang muncul di proses persidangan,” tambahnya.
Kini, tim penasihat hukum Putri Candrawathi hanya tinggal menunggu keputusan dari majelis hakim pada 13 Februari 2023 mendatang.***

Share this article
Sebut semua tuduhan penuntut umum keliru, Febri Diansyah berharap Putri Candrawathi dapat bebas dari dakwaan.