AYOJAKARTA.COM - Putri Candrawathi menjalani sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai upaya pembelaan terakhir dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua pada Kamis (2/2/2023).
Kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Arman Hanis menilai replik Jaksa Penuntut Umum berbahaya bagi upaya mewujudkan peradilan yang fair.
Jika dilihat isi replik Jaksa Penuntut Umum tidak mengandung argumentasi hukum untuk membantah nota pembelaan atau pledoi.
Hal tersebut disampaikan ketika Arman Hanis membacakan duplik atau tanggapan atas replik JPU yang dilaksanakan pada Kamis (2/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mulanya Arman Hanis menolak apa yang disampaikan oleh JPU dalam repliknya. Ia menilai bahwa jaksa menggunakan jurus sapu rata dalam argumentasi yang tidak sesuai dengan fakta yang ada pada replik, Senin (30/1).
"Ini jelas menunjukkan ketidakmampuan penuntut umum mengurai dan membantah satu persatu dalil tim penasehat hukum yang telah kami tuangkan secara rinci dan cermat di nota pembelaan," kata Arman saat membacakan duplik Putri dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Selain itu, ia menilai bahwa replik tersebut agak sedikit janggal karena tidak berlandaskan argumentasi hukum.
"Terkadang kami bertanya-tanya, Apakah penuntut umum memang dengan sadar membuat replik yang tidak mengandung argumentasi hukum tersebut karena tidak ada bukti dan argumentasi?," kata Arman menyindir tim JPU secara halus.
Kemudian kuasa hukum Putri Candrawathi ini kembali menyindir replik jaksa penuntut umum yang tidak menjawab pledoi kliennya dikarenakan mereka terlalu lelah menghadapi persidangan. Sehingga, hasil dari replik tersebut rumpang atau kosong.
"Kami memahami mungkin penuntut umum terlalu lelah menghadapi semua ini, sehingga hanya menghasilkan replik yang rumpang dan atau kosong namun tetap dilaksanakan, harus selesai dan dibacakan. Alih-alih berkontribusi pada pencarian kebenaran materiil," jelasnya lebih lanjut yang dikutip dalam kompastv, Kamis (2/2).
Meskipun replik penuntut umum masih ada kosongnya, tetapi ia masih tetap menghargai JPU karena sikap profesionalitasnya sebagai Advokat.
"Kami tetap menghargai Penuntut Umum yang tetap berusaha semaksimal mungkin menjalankan tugasnya, walaupun sulit untuk tidak mengatakan isi replik Penuntut Umum tersebut sama sekali tidak memuat hal-hal yang substantif. Bahkan tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum. Seluruh dalil penuntut umum, baik dalam dakwaan. Tuntutan maupun replik hanya berupa asumsi tidak berdasar, emosi dan merupakan delusi," ungkap Arman Hanis dengan tegas. ***

Share this article
Arman Hanis menyebut bahwa jaksa penuntut umum seakan lelah dengan kasus pembunuhan Yosua sehingga menghasilkan replik yang rumpang.