AYOJAKARTA.COM - Dalam waktu dekat, pembacaan vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua akan segera dilakukan.
Sidang putusan vonis Ferdy Sambo akan digelar Majelis Hakim pada 13 Februari 2023, mendatang.
Menkopolhukam Mahfud Md, meyakini 100 persen Hakim yang mengadili Ferdy Sambo dalam kasus ini akan memberikan putusan seadil-adilnya.
Baca Juga: Mikha Tambayong Kini Miliki Nama Baru Usai Menikah dengan Deva Mahenra, Jadi Apa?
Pasalnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini merasa yakin akan keputusan Majelis Hakim nanti.
Dengan alasan, dirinya sangat mengenal sosok Hakim yang mengadili kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Saya percaya hakim bisa membaca denyut-denyut keadilan yang disuarakan kejaksaan maupun oleh publik, oleh masyarakat," kata Mahfud MD.
Mengaku ikuti jalannya persidangan, Mahfud Md beranggapan bahwa Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan para Pengacara dalam hal ini sangat profesional.
"Selama pantauan saya terhadap jalannya sidang ini, hakimnya cukup profesional, jaksanya juga, pengacaranya juga," ungkap Mahfud Md.
"Sehingga masyarakat tinggal menunggu sekarang, mana putusan yang dianggap adil oleh hakim," sambungnya.
Menurut Menko Polhukam Mahfud Md, Majelis Hakim tidak akan terkecohkan oleh tipu muslihat berbagai perdebatan dalam persidangan yang faktanya tidak
terbukti.
"Hakim itu punya pengalaman. Debat-debat kayak gitu sudah makanan sehari-hari. Tidak akan terpengaruh oleh tipuan-tipuan perdebatan," ujar Mahfud Md.
Baca Juga: Senyum Sumringah Surya Paloh dengan Airlangga Hartarto, Silaturahmi Jelang Pilpres 2024?
"Yang faktanya tidak bisa dipertanggungjawabkan, saya tahu hakimnya, saya kenal," sambungnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah memberikan tuntutan kepada Ferdy Sambo hukuman pidana seumur hidup.
Lantaran, pihak Jaksa Penuntut Umum menyatakan dan meyakini secara sah Ferdy Sambo terbukti bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo pun dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Share this article
Menko Polhukam Mahfud MD yakin bahwa hakim Wahyu Imam Santoso akan memvonis Ferdy Sambo seadil-adilnya atas kasus pembunuhan Brigadir J