AYOJAKARTA.COM - Keadilan bagi Richard Eliezer tak hanya diucapkan dalam pleidoi miliknya, namun PN Jakarta Selatan (Jaksel) telah mengkonfirmasi penerimaan Amicus Curiae dari ICJR dan PILNET.
Amicus Curiae yang diterima PN Jaksel dari ICJR dan PILNET itu merupakan pihak yang memberikan opini atau pendapat hukum terkait keadilan hukuman bagi Richard Eliezer.
Walaupun demikian, Amicus Curiae ini tidak bersifat mengikat pada keputusan majelis hakim yang akan diberikan bagi Richard Eliezer nantinya.
Baca Juga: Tok! Majelis Tarjih Dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 1444 H Jatuh Pada..
Karena hal itu hanya pendapat dari pihak luar sebagai bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.
Amicus Curiae tersebut dikatakan telah masuk ke PN Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin 30 Januari 2023 lalu.
Hal itu disampaikan Djuyamto selaku Humas PN Jakarta Selatan seperti dikutip Ayojakarta.com pada siaran Kompas TV Kamis 2 Februari 2023.
“Masuk tanggal 30 Januari, kemudian surat itu tentu ditujukan kepada Ketua Pengadilan nanti diteruskan majelis yang bersangkutan, yaitu majelis yang menangani Bharada Richard Eliezer,” jelas Djuyamto.
“Tidak mengikat ya, apalagi yang mengajukan Amicus Curiae itu bukan pihak. Kita ketahui bahwa yang dipertimbangkan oleh majelis hakim di dalam pemeriksaan adalah fakta-fakta berdasarkan bukti-bukti yang diperiksa di proses persidangan, itu yang dipertimbangkan,” ungkapnya.
Baca Juga: Optimis! Penasihat Hukum Ferdy Sambo Yakin Vonis akan Lebih Ringan dari Pidana Seumur Hidup
“Sedangkan Amicus Curiae itu kan berupa opini atau pendapat di luar para pihak,” tambah Djuyamto menjelaskan.
Meskipun berupa opini, ICJR dan PILNET meyakini dalam undang-undang kekuasaan kehakiman hakim wajib menggali mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Karena itulah saat mereka melayangkan Amicus Curiae ada harapan atas keringanan hukuman Richard Eliezer.
Erasmus selaku pihak ICJR menilai vonis sang penguak fakta harusnya lebih ringan dibandingkan dengan terdakwa lainnya termasuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
“Ada 18 tingkat kepangkatan jabatan yang kemudian harus dipertimbangkan oleh hakim. Dalam posisi rentan seperti begitu dan keselamatannya kalau bisa dibilang berpotensi terancam maka penting untuk memberikan pesan bahwa untuk perlindungan saksi korban apalagi khususnya terhadap justice collaborator itu diperhatikan oleh negara,” terang Erasmus.
“Dan caranya bagaimana, caranya adalah tadi dengan perlindungan sudah dilakukan oleh LPSK dengan perlakuan khusus oleh jaksa, hakim polisi dan sekarang tinggal reward bagaimana penghargaan itu diberikan kepada saksi yang bekerjasama atau justice collaborator itu,” tambahnya.
Keberadaan Amicus Curiae untuk menambah keyakinan hakim dalam menentukan putusan lazim digunakan.
Khususnya pada perkara yang memberikan perlindungan kepada justice collaborator.
Meski dalam kasus apapun fakta persidangan menjadi dasar utama majelis hakim untuk menentukan hukuman tak terkecuali dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.***

Share this article
PN Jaksel terima Amicus Curiae dari ICJR dan PILNET benarkah bisa bantu Richard Eliezer mendapatkan vonis hukuman dari hakim lebih ringan?