AYOJAKARTA.COM - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan aktor utama Ferdy Sambo masih terus bergulir.
Ferdy Sambo sebelumnya telah mendengarkan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kini Ferdy Sambo dan tim Penasihat Hukum juga telah menyampaikan duplik melalui Pengacaranya, Arman Hanis.
Baca Juga: Tok! Muhammadiyah Menetapkan Awal Puasa Ramadan pada 23 Maret 2023
Duplik Pengacara eks Kadiv Propam Polri diberi judul “Index Animi Sermo” yang artinya cara seseorang berbicara menunjukan pikirannya, kacaunya ucapan seseorang menunjukkan kekacauan logika berfikirnya.
Disebutkan bahwa replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki tebal 19 halaman.
Dengan nota pembelaan atau pledoi eks Kadiv Propam sebanyak 1178 halaman.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube pada Rabu, 1 Februari 2023 berikut duplik dari Arman Hanis, Pengacara Ferdy Sambo.
Arman Hanis mengatakan bahwa Jaksa telah secara terang-terangan membuat tuduhan kosong yang menyinggung soal ketidak profesional tim Penasihat Hukum dalam menangani kliennya.
Baca Juga: Misteri Oknum yang Tawarkan Dollar ke Kamaruddin, Martin Simanjuntak Sebut Inisial Huruf Ini
Hal tersebut dinilai telah mencederai profesi Advokat.
“secara serampangan Penuntut Umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim Penasihat Hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan terdakwa Ferdy Sambo,” kata Arman.
“memberikan masukan agar menjadi tidak terang perkara, membuat dalil tidak berdasar, menjerumuskan Ferdy Sambo dan Penuntut Umum seakan malah menyerang kedudukan profesi Advokat sebagai ofiicium nobile,” tambahnya.
Arman Hanis mengatakan, bahwa tanggapan Jaksa dinilai hanya dilandasi oleh argumentasi halusinasi.
Pengacara eks Kadiv Propam Polri juga menyebut bahwa dalil tuntutan JPU telah terpatahkan.
Baca Juga: Misteri Buku Hitam Jimat Ferdy Sambo Akhirnya Terkuak, Ternyata Begini Isinya
Dalam duplik tersebut, Pengacara Sambo mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum hanya terjebak pada imajinasinya yang bahkan dapat menyesatkan.
“sangat disayangkan replik Penuntut Umum malah terus terjebak pada kerangka berfikir imajinatif yang bisa jadi turut menyesatkan proses peradilan masyarakat dan menjauhkan peradilan ini dari semangat imparsial dan objektif,” ujarnya.***

Share this article
Pengacara Ferdy Sambo serang balik JPU di sidang Replik, sebut jaksa terjebak pada fikiran imajinatif yang sesat