AYOJAKARTA.COM - - Pengacara terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis menyindir keras Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dupliknya.
Arman Hanis secara terang-terangan menyebut bahwa tim jaksa penuntut umum hanya menuduh kliennya dengan tuduhan kosong.
Bahkan Arman secara berani menyampaikan bahwa Replik jaksa penuntut umum itu hanyalah lahir dari rasa frustasi.
Hal itu disampaikan langsung dalam sidang duplik pada Selasa (31/1/2023) di PN Jakarta Selatan.
"Secara serampangan penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan Ferdy Sambo," ucap Arman.
Selain itu, pengacara Ferdy Sambo juga menyebut dalam dupliknya bahwa semua argumentasi JPU yang disampaikan dalam replik sebelumnya bersifat halusinasi yang lahir dari rasa frustasi.
"Tanggapan tim penuntut umum demikian teresa mengerikan sekaligus menyedihkan karena dilandasi argumentasi yang bersifat halusinasi," kata Arman.
"Namun, tim penasihat hukum mencoba memahami bahwa replik tersebut tampaknya lahir semata-mata dari rasa frustasi penuntut umum," tambahnya.
Baca Juga: Deva Mahenra dan Mikha Tambayong Nikah Beda Agama, Lantas Pernikahan Ini Bisa Dilakukan di Bali?
Tidak hanya itu, Arman bahkan mengatakan bahwa semua argumentasi dari penuntut umum terbantahkan lantaran tidak mempunyai dalil yang cukup untuk membuktikannya.
Sebagaimana diketahui bahwa Ferdy Sambo dalam sidang sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana penjara seumur hidup.
Dalam dalilnya, jaksa menyebut bahwa terdakwa Sambo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah atas pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Terlebih jaksa juga meyakini peran dari pada Sambo dibalik tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat itu adalah dalang dan otak dibalik perencanan pembunuhan.
Oleh karenanya Ferdy Sambo pun didakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP***

Share this article
Pengacara terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis menyindir keras Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dupliknya sebut frustasi?