AYOJAKARTA.COM - Nama Ferdy Sambo masih mengundang perhatian masyarakat.
Bagaimana tidak, usai dituntut JPU hukuman seumur hidup, tidak membuat Ferdy Sambo untuk menerima tuntutan tersebut begitu saja.
Melalui pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Ferdy Sambo menyampaikan pembelaannya.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J itu mengajukan sejumlah permohonan mengenai kasus yang membelitnya tersebut.
Petisi itu disampaikan oleh Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya yakni Arman Hanis pada Selasa (24/1/2023).
Mengutip dari Suara.com, Arman Hanis selaku kuasa hukum Ferdy Sambo membacakan pledoi untuk kliennya.
Baca Juga: Bukan Ferdy Sambo, Denny Darko Akui Ada Sosok Besar Lain yang Terlibat: Versi Lain Richard Eliezer
Dia mengajukan beberapa permohonan pada sidang pledoi waktu lalu.
1. Meminta untuk dibebaskan dari semua dakwaan
Yang pertama, dia meminta untuk membebaskan Ferdy Sambo dari segala dakwaan.
"Satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," ungkapnya.
"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," imbuh Arman.
2. Memohon hakim menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Lalu yang kedua, yakni memohon Hakim untuk menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Yang seperti diketahui sesuai tuntutan JPU, dia dinilai sebagai pelaku dalam pembunuhan Brigadir J.
3. Memulihkan nama baiknya seperti dulu
Kemudian yang ketiga, Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya meminta untuk memulihkan nama baiknya.
Baca Juga: Buntut Isu Gerakan Bawah Tanah, Pengacara Ferdy Sambo Minta Mahfud MD Sebutkan Nama dan Laporkan
Dia pun memohon agar namanya dikembalikan dalam harkat dan martabat seperti semula.
"Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," kata Arman Hanis.
Perkara yang menyeret nama mantan Kadiv Propam Polri itu hingga kini masih menjadi teka-teki.
Misteri demi misteri turut mewarnai dalam jalannya pengungkapan kasus ini.***

Share this article
Permintaan absurd Ferdy Sambo dalam isi nota pembelaan, minta bebas hingga nama baik harus dipulihkan.