AYOJAKARTA.COM - Sebuah hal menarik disampaikan penasihat hukum dari terdakwa Putri Candrawathi di sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Pada Rabu (25/1/2023), Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut Putri Candrawathi dengan pidana hukuman penjara selama delapan tahun lamanya.
Atas dasar hal tersebut, Putri Candrawathi dan kuasa hukumnya kemudian menyampaikan nota pembelaannya di kesempatan yang diberikan.
Dikutip AyoJakarta dari PMJNEWS pada Kamis (26/1/2023), penasihat hukum Putri Candrawathi menyampaikan salah satu hal yang termuat dalam nota pembelaan kliennya.
“Memerintahkan penuntut umum untuk pencabutan garis polisi (Police Line) rumah terdakwa yang terletak di Jalan Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan,” ujar Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (25/1/2023).
Menurutnya, perkara kasus pembunuhan terhadap Brigadir J sudah masuk dalam tahapan pemeriksaan perkara.
Sehingga, urgensi dari keberadaan garis polisi di TKP tersebut sudah tidak ada lagi saat ini.
Baca Juga: 6 Permintaan Richard Eliezer Kepada Majelis Hakim, Tidak Hanya Permohonan Dibebaskan!
Permintaan dari penasihat hukum ini juga dipertimbangkan mengingat kepentingan dari keluarga Putri Candrawathi.
“Bahwa oleh karena saat ini proses perkara a quo sudah sampai pada tahap dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka oleh karena di satu sisi pemasangan garis polisi sudah tidak ada urgensinya lagi dan di sisi lainnya demi kepentingan keluarga terdakwa,” ucapnya.
Sebelumnya, Putri Candrawathi telah didakwa bersama dengan empat orang lainnya karena terlibat dalam pembunuhan terhadap Brigadir J.
Kejadian yang menewaskan almarhum Brigadir Yosua tersebut terjadi di kediaman Ferdy Sambo yang berada di Kompleks Polri, Duren Tiga.
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Sebelumnya, jaksa penuntut umum kasus pembunuhan terhadap Brigadir J telah menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan penjara selama delapan tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2023).
Dalam kasus ini, istri Ferdy Sambo telah didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel ini telah tayang di pmjnews.com dengan judul Terlibat Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara dan Pengacara Putri Candrawathi Minta Garis Polisi di Rumah Duren Tiga Dicabut.***

Share this article
Arman Hanis selaku kuasa hukum Putri Candrawathi minta garis polisi di TKP pembunuhan Brigadir J dicabut.