AYOJAKARTA.COM - Terdakwa Putri Candrawathi telah menjalani sidang pembacaan tuntutan atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada Putri Candrawathi menjadi sorotan Febri Diansyah, selaku kuasa hukum dari istri Ferdy Sambo tersebut.
Menurut Febri Diansyah, Putri Candrawathi seharusnya mendapat tuntutan hukuman yang lebih ringan.
Hal ini dikatakan Febri Diansyah usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan Putri Candrawathi.
“Kalau bicara tinggi rendahnya tuntutan, kami dari pihak kuasa hukum melihat seharusnya dakwaan jaksa tidak terbukti dan seharusnya tuntutannya tidak setinggi itu,” kata Febri seperti dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV pada Jumat (20/1/2023).
Baca Juga: Febri Diansyah Sebut Putri Candrawathi Tidak Berhak Jadi Terdakwa Apalagi Divonis
Febri kemudian menjelaskan bahwa ada 15 poin yang menjadi catatannya terkait tuntutan JPU kepada Putri.
Tidak hanya itu, Febri juga menilai bahwa tuntutan JPU penuh asumsi dan karangan.
Febri beralasan bahwa asumsi dan karangan tersebut digunakan untuk menyudutkan Putri.
Baca Juga: Soal Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Febri Diansyah Sebut Jaksa Tak Konsisten dan Galau
“Setidaknya ada 15 poin tuduhan terhadap bu Putri Candrawathi dan terkait dengan perkara ini yang dibangung berdasarkan asumsi dan karangan,” jelasnya.
“Apalagi kalau dikaitkan dengan tuntutan terhadap terdakwa yang lain sangat terlihat Jaksa Penuntut Umum tidak konsisten dan galau dengan aspek motif terkait dengan terjadinya tindak pidana,” sambungnya.
Lebih jauh, Febri menyinggung bahwa hukum bukan berdasarkan asumsi dan karangan semata.
Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Febri Diansyah: Banyak Catatan Terkait Tuntutan Jaksa!
Menurutnya, hukum harus adil dan berdasarkan pada kebenaran yang ada.
“Jangan sampai korban kekerasan seksual atau korban lain itu justru dipersalahkan hanya karena ia berada di tempat yang sama. Hukum harus adil dan hukum harus berdasarkan pada kebenaran, bukan asumsi dan bukan karangan,” singgungnya.
Febri kemudian menuturkan bahwa saat ini Putri berharap kebenaran yang sesungguhnya bisa terungkap dan mendapatkan hukuman yang adil.
“Harapan dari bu Putri terkait dengan proses hukum ini sederhana, satu tentu kebenaran terungkap yang melakukan betul-betul dihukum seadil-adilnya,” tuturnya.
Setelah sidang pembacaan tuntutan, pihak Febri Diansyah akan menyusun pledoi atau nota pembelaan terdakwa.***

Share this article
Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara delapan tahun, Febri Diansyah malah sebut seharusnya jaksa beri hukuman lebih ringan.