AYOJAKARTA.COM - Setelah melalui proses persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, kini telah ditetapkan tuntutan terhadap terdakwa termasuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Pada sidang kasus pembuhunan berencana Brigadir Yosua Rabu, 18 Januari 2023 kemarin, dibacakan hasil tuntutan atas terdakwa Putri Candrawathi yakni 8 tahun penjara.
Berbeda dengan Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup, Martin Simanjuntak beranggapan bahwa Putri Candrawathi dituntut lebih ringan karena 'uang'.
Baca Juga: Terpopuler! Soal Tanah Arab Hijau, Mbah Moen : Tanda-tanda Kiamat Kalau Sudah Tidak Ada...
Dikutip Ayojakarta.com pada laman republika.co.id, Jaksa menyampaikan tuntutan atas Putri Candrawathi sudah termasuk pemotongan masa tahanan yang sudah dijalani.
"Menjatuhkan terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa pada sidang pembunuhan Brigadir Yosua kemarin.
Menanggapi hal itu, Kamaruddin Simanjuntak selaku Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua menilai ada unsur yang membuat Putri Candrawathi divonis lebih ringan.
Menurutnya, ada peran 'uang' dalam putusan tuntutan terhadap Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Kamaruddin Simanjuntak menyebut Putri Candrawathi bagi-bagi uang sehingga hukuman yang ia terima menjadi sangat ringan.
Baca Juga: Terpopuler! Trisha Eungelica Posting Unggahan Terbaru, Galau Tuntutan Hukum Kedua Orang Tua?
"Kenapa PC sangat ringan hukumannya? Padahal perannya dia sangat jahat. Dia juga membagi-bagi uang," jelas Kamaruddin dikutip Ayojakarta.com pada laman suara.com melalui podcast di kanal YouTube Uya Kuya TV.
Terlihat memang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki kekayaan yang melimpah bahkan tak jarang publik melihat ia mengenakan barang branded.
Hal itu dinilai Kamaruddin Simanjuntak karena Putri Candrawathi banyak uang sehingga bisa 'menyenangkan' banyak pihak.
"Hukuman PC ringan karena banyak uangnya. Banyak uang bisa menyenangkan teman-teman," tuturnya.
Baca Juga: Sejarah Mengejutkan Tanah Arab Menghijau, Dulunya Bukan Gurun Melainkan Seperti ini...
Sementara itu, Kamaruddin Simanjuntak juga membandingkan dengan kondisi Richard Eliezer yang jujur hingga mendapat status Justice Collaborator namun tidak memiliki uang sebanyak Putri Candrawathi.
Sehingga, Kamaruddin Simanjuntak menilai karena uang, Jaksa tidak mempertimbangkan kebaikan Richard Eliezer yang sudah membuka kotak pandora kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Kenapa Jaksa tidak mempertimbangkan kebaikan dari Bharada E? Karena Bharada E tidak ada uangnya. Pangkat terendah," bebernya.
Hal ini diduga membuat Richard Eliezer tetap divonis hukuman berat dibandingkan dengan Putri Candrawathi yang mendapat keringanan.***

Share this article
Usai tuntutan jaksa penuntut umum kepada Putri Candrawathi dengan penjara 8 tahun, Kamaruddin Simanjuntak sebut uang 'menyenangkan'