AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan berencana Yosua memiliki 5 terdakwa yang dinyatakan bersalah.
Tiga di antaranya dari terdakwa pembunuhan Yosua sudah mendapatkan tuntutan dari JPU PN Jakarta Selatan.
Kasus pembunuhan Yosua memang jadi sorotan banyak pihak hingga saat ini beberapa terdakwa sudah mendapatkan tuntutan hukum dari JPU.
Baca Juga: Ternyata Makanan Sehari-hari Ini Punya Segudang Manfaat Lho Untuk Kesehatan Ginjal, Apa Saja?
Pertama, Kuat Maruf sopir dari Ferdy Sambo ini mendapatkan hukuman 8 tahun penjara dari JPU.
Hal yang sama juga didapatkan oleh Ricky Rizal yang mendapatkan tuntutan 8 tahun penjara.
Sedangkan Ferdy Sambo, yang kerap disebut jadi aktor intelektual di balik pembunuhan Yosua, mendapat hukuman penjara seumur hidup.
Namun tuntutan JPU pada tiga terdakwa ini ternyata menuai kekecewaan keluarga Yosua.
Terutama sang ibunda, Rosti Simanjuntak yang blak-blakan ungkap kekecewaannya.
"Ya tentu kami sebagai keluarga merasa tidak puas, sangat kecewa," ucapnya dikutip AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV.
"Tuntutan kepada Kuat Maruf maupun RR di dalam persidangan yang telah diberikan JPU," ibunda Yosua menambahkan.
Terungkap alasan kenapa ia tidak puas dengan hukuman yang diberikan oleh JPU PN Jakarta Selatan.
"Karena mereka ikut dalam rencana pembunuhan yang sangat sadis dan biadab itu," ucapnya lagi.
Disebutkan jika Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga mengetahui dengan pasti kejadian di dalam TKP tersebut.
Tak hanya pada hukuman Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Ferdy Sambo yang mendapat hukuman penjara seumur hidup juga tak diterima ibunda Yosua.
Apalagi pernyatan dari berbagai pihak dianggap memenuhi syarat ditetapkan sebagai pembunuhan berencana.
"Memenuhi persyaratan untuk pembunuhan berencana pasal 340 yaitu hukuman mati," ucap ibunda Yosua.
"Yaitu hukuman yang sepatutnya diberikan JPU terhadap Ferdy Sambo," tambahnya dikutip AyoJakarta.com dari MetroTv.
Bahkan kejadian pembunuhan ini merenggut nyawa dari Brigadir J, anak dari Rosti.
"Merenggut nyawa anak kami secara sadis dan secara biadab," ucapnya mengakhiri.
Hari ini, Rabu (18/1/2023) JPU juga akan memberikan tuntutan pada Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.***

Share this article
Rosti Simanjuntak ibu Brigadir Yosua ungkap kekecewaan setelah mendengar hasil dari tuntutan JPU atas kasus pembunuhan sang anak