AYOJAKARTA.COM - Memasuki proses sidang tuntutan terdakwa atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana Kuat Maruf sudah dituntut 8 tahun penjara.
Bagaimana dengan terdakwa lain? Hibnu Nugroho, Pakar Hukum Pidana menganalisis besaran tuntutan yang akan diterima Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tentunya akan lebih berat.
Melihat peran Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini sebagai aktor intelektual sedangkan Putri Candrawathi sebagai penyebab motifnya.
Mengenai terdakwa Richard Eliezer pemangku status Justice Collaborator (JC) ini tentunya akan diberikan tuntutan paling ringan diantara kelima terdakwa lain.
Hibnu Nugroho memastikan meskipun sebagai JC, Richard Eliezer tidak bisa bebas, ia tetap harus bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan.
"Kalau menurut saya Richard Eliezer bebas tok? sepertinya tidak, Walaupun dia atas perintah dalam keadaan terpaksa, tapi dia bisa melakukan suatu pemaksaan, penembakan itu 3 kali loh dan itu suatu perbuatan pidana dan itu harus dimintai pertanggungjawaban," ujar Hibnu Nugroho, dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube tvOneNews pada Selasa (17/1/2023).
Baca Juga: Heboh! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati hingga Tangis Keluarga Pecah? Cek Faktanya di Sini
Namun, dipastikan sebagai JC, Richard akan mendapatkan tuntutan yang ringan, karena ia harus bertanggung jawab sebagai pelaku tindakan.
"Oleh karena itu Eliezer itu pasti nanti karena sebagai JC (Justice Collaborator) dan sudah memberikan kontribusi JC itu jarang bebas tapi ringan, dituntut ringan, bukan bebas, ringan," jelas Hibnu Nugroho.
"Karena dia sebagai pelaku, berarti bertanggung jawab," lanjutnya menjelaskan prediksi tuntutan Richard Eliezer.
Hibnu Nugroho menjelaskan tuntutan yang akan diterima Richard diprediksi akan lebih rendah dari tuntutan terhadap Kuat Maruf yakni 8 tahun penjara.
"Sekarang pertanyaannya kira-kira berapa (lama tuntutannya)? ya di bawah Ricky Rizal maupun Kuat, bisa 6, bisa 7, tergantung, tapi di bawah, ini yang harus kita perhatikan," ujar Hibnu Nugroho.
"Jadi tetap bahwa JC harus bertanggung jawab atas perbuatannya, karena dia sebagai penegak hukum, menembak penegak hukum, di tempat penegak hukum, atas perintah penegak hukum. Ini yang menjadikan tidak bisa mengelak dari dari suatu putusan yang dilakukan," sambungnya.
Baca Juga: Selain Diberi iPhone 13 ProMax, JPU Sebut Pemberian Ferdy Sambo Dinilai Hanya Sebuah Upah, Benarkah?
Sementara itu membahas mengenai perkara kasus ini, Hibnu Nugroho menyebut bahwa perintah yang disampaikan Ferdy Sambo terhadap Richard Eliezer untuk membunuh Yosua merupakan perintah ilegal.
"Ketika perintah itu ada resmi atas tindakan rules of lawyer dilakukan, perintah melakukan penembakan penjahat, oh itu jelas, perintah melakukan suatu kejahatan, ini tidak, ini adalah perintah untuk melakukan suatu pembunuhan, itu bukan perintah pejabat, itu adalah ilegal," jelas Hibnu Nugroho.
Hal itu menjadi suatu tindakan yang harus dipertanggungjawabkan, terlebih lagi Ferdy Sambo merupakan pejabat dengan pangkat tinggi yakni mantan Inspektur Jenderal Polisi.
"Ga ada pejabat yang melakukan suatu perintah menembak atau melakukan suatu tindak pidana, ga ada, inilah yang harus dipertanggungjawabkan, antara dia sebagai kepala divisi dan pribadi Sambo yang melakukan perintah jahat tadi," ujar Hibnu Nugroho.
Sementara untuk tuntutan terhadap Putri Candrawathi sebagai penyebab motif, diprediksi lebih tinggi daripada Kuat Maruf maupun Ricky Rizal.
"Bagaimana tuntutan Putri, karena penyebab semua kejahatan ini adalah bagian dari Putri, idealnya Putri lebih tinggi daripada R maupun K, paling tidak minimal sama," ujar Hibnu Nugroho.
Hibnu Nugroho menjelaskan bahwa peran Ferdy Sambo dalam kasus ini dinilai paling tinggi karena sebagai aktor intelektualnya.
"Kita melihat aktor intelektualnya adalah Ferdy Sambo, Putri adalah sebagai penyebab motif," ungkap Hibnu Nugroho.
"Oleh karena itu kalau kita rank suatu pertanggung jawaban, yang paling tinggi adalah Ferdy Sambo, kemudian yang kedua adalah Putri," sambungnya.
Hibnu Nugroho memprediksi apabila Ferdy Sambo dituntut minimalnya penjara seumur hidup, maka bisa saja Putri Candrawathi dituntut 10 tahun penjara.
"Seandainya misalkan Ferdy Sambo pidana mati atau seumur hidup, itu adalah Putri di atas 10 tahun," jelas Hibnu Nugroho.
"Tapi kalau seandainya penuntut umum berpendapat, itu suatu karena seorang perempuan atau faktor feminisme, (tuntutan) itu bisa juga sama antara K dan P, tapi di bawah kelihatannya ga mungkin," sambungnya.
Sementara dibawah tuntutan itu yakni milik Richard Eliezer karena statusnya sebagai Justice Collaborator (JC).
"Di bawah (tuntutan) itu adalah kepunyaan JC yang memberikan kontribusi di dalam suatu pengungkapan perkara, yaitu Eliezer," ujar Hibnu Nugroho.***

Share this article
Pakar Hukum Pidana prediksi Richard Eliezer dapat tuntutan ringan dari lainnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi paling tinggi.