Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Prediksi Pakar Soal Tuntutan Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer

Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Prediksi Pakar Soal Tuntutan Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer

Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Prediksi Pakar Soal Tuntutan Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer

AYOJAKARTA.COM - Memasuki proses sidang tuntutan terdakwa atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana Kuat Maruf sudah dituntut 8 tahun penjara.

Bagaimana dengan terdakwa lain? Hibnu Nugroho, Pakar Hukum Pidana menganalisis besaran tuntutan yang akan diterima Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tentunya akan lebih berat.

Melihat peran Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini sebagai aktor intelektual sedangkan Putri Candrawathi sebagai penyebab motifnya.

Baca Juga: Terpopuler! Arif Rachman Bongkar Kekejaman Ferdy Sambo, Mengaku Diancam Sampai Harus Lindungi Anak dan Istri

Mengenai terdakwa Richard Eliezer pemangku status Justice Collaborator (JC) ini tentunya akan diberikan tuntutan paling ringan diantara kelima terdakwa lain.

Hibnu Nugroho memastikan meskipun sebagai JC, Richard Eliezer tidak bisa bebas, ia tetap harus bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan.

"Kalau menurut saya Richard Eliezer bebas tok? sepertinya tidak, Walaupun dia atas perintah dalam keadaan terpaksa, tapi dia bisa melakukan suatu pemaksaan, penembakan itu 3 kali loh dan itu suatu perbuatan pidana dan itu harus dimintai pertanggungjawaban," ujar Hibnu Nugroho, dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube tvOneNews pada Selasa (17/1/2023). 

Baca Juga: Heboh! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati hingga Tangis Keluarga Pecah? Cek Faktanya di Sini

Namun, dipastikan sebagai JC, Richard akan mendapatkan tuntutan yang ringan, karena ia harus bertanggung jawab sebagai pelaku tindakan.

"Oleh karena itu Eliezer itu pasti nanti karena sebagai JC (Justice Collaborator) dan sudah memberikan kontribusi JC itu jarang bebas tapi ringan, dituntut ringan, bukan bebas, ringan," jelas Hibnu Nugroho.

"Karena dia sebagai pelaku, berarti bertanggung jawab," lanjutnya menjelaskan prediksi tuntutan Richard Eliezer.

Baca Juga: Ferdy Sambo Hadapi Sidang Tuntutan Besok, Bakal Dituntut Hukuman Mati? Simak Penjelasan Pakar Hukum Berikut!

Hibnu Nugroho menjelaskan tuntutan yang akan diterima Richard diprediksi akan lebih rendah dari tuntutan terhadap Kuat Maruf yakni 8 tahun penjara.

"Sekarang pertanyaannya kira-kira berapa (lama tuntutannya)? ya di bawah Ricky Rizal maupun Kuat, bisa 6, bisa 7, tergantung, tapi di bawah, ini yang harus kita perhatikan," ujar Hibnu Nugroho.

"Jadi tetap bahwa JC harus bertanggung jawab atas perbuatannya, karena dia sebagai penegak hukum, menembak penegak hukum, di tempat penegak hukum, atas perintah penegak hukum. Ini yang menjadikan tidak bisa mengelak dari dari suatu putusan yang dilakukan," sambungnya.

Baca Juga: Selain Diberi iPhone 13 ProMax, JPU Sebut Pemberian Ferdy Sambo Dinilai Hanya Sebuah Upah, Benarkah?

Sementara itu membahas mengenai perkara kasus ini, Hibnu Nugroho menyebut bahwa perintah yang disampaikan Ferdy Sambo terhadap Richard Eliezer untuk membunuh Yosua merupakan perintah ilegal.

"Ketika perintah itu ada resmi atas tindakan rules of lawyer dilakukan, perintah melakukan penembakan penjahat, oh itu jelas, perintah melakukan suatu kejahatan, ini tidak, ini adalah perintah untuk melakukan suatu pembunuhan, itu bukan perintah pejabat, itu adalah ilegal," jelas Hibnu Nugroho.

Hal itu menjadi suatu tindakan yang harus dipertanggungjawabkan, terlebih lagi Ferdy Sambo merupakan pejabat dengan pangkat tinggi yakni mantan Inspektur Jenderal Polisi.

Baca Juga: Jelang Sidang Tuntutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Trisha Eungelica Galau Hingga Posting Ini di IGnya ?

"Ga ada pejabat yang melakukan suatu perintah menembak atau melakukan suatu tindak pidana, ga ada, inilah yang harus dipertanggungjawabkan, antara dia sebagai kepala divisi dan pribadi Sambo yang melakukan perintah jahat tadi," ujar Hibnu Nugroho.

Sementara untuk tuntutan terhadap Putri Candrawathi sebagai penyebab motif, diprediksi lebih tinggi daripada Kuat Maruf maupun Ricky Rizal.

"Bagaimana tuntutan Putri, karena penyebab semua kejahatan ini adalah bagian dari Putri, idealnya Putri lebih tinggi daripada R maupun K, paling tidak minimal sama," ujar Hibnu Nugroho.

Baca Juga: Tak Terima Rumahnya Diacak-acak Tanpa Izin, Ferdy Sambo Luapkan Emosi ke Arif Rachman hingga Bilang Begini!

Hibnu Nugroho menjelaskan bahwa peran Ferdy Sambo dalam kasus ini dinilai paling tinggi karena sebagai aktor intelektualnya.

"Kita melihat aktor intelektualnya adalah Ferdy Sambo, Putri adalah sebagai penyebab motif," ungkap Hibnu Nugroho.

"Oleh karena itu kalau kita rank suatu pertanggung jawaban, yang paling tinggi adalah Ferdy Sambo, kemudian yang kedua adalah Putri," sambungnya.

Hibnu Nugroho memprediksi apabila Ferdy Sambo dituntut minimalnya penjara seumur hidup, maka bisa saja Putri Candrawathi dituntut 10 tahun penjara.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati hingga Tangis Keluarga Pecah? Begini Kebenarannya!

"Seandainya misalkan Ferdy Sambo pidana mati atau seumur hidup, itu adalah Putri di atas 10 tahun," jelas Hibnu Nugroho.

"Tapi kalau seandainya penuntut umum berpendapat, itu suatu karena seorang perempuan atau faktor feminisme, (tuntutan) itu bisa juga sama antara K dan P, tapi di bawah kelihatannya ga mungkin," sambungnya.

Sementara dibawah tuntutan itu yakni milik Richard Eliezer karena statusnya sebagai Justice Collaborator (JC).

"Di bawah (tuntutan) itu adalah kepunyaan JC yang memberikan kontribusi di dalam suatu pengungkapan perkara, yaitu Eliezer," ujar Hibnu Nugroho.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.

Gadget 03 Jun 2026, 14:43 WIB

In This Economy, Infinix HOT 70 Hadir dengan Harga Murah Meriah tapi Spesifikasi Mengejutkan

Infinix HOT 70 hadir dengan bodi tipis 7,49mm, baterai 6000mAh, Helio G100, dan kamera 50MP yang bagus. Meski layar masih HD, David GadgetIn merekomendasikan varian 4/128GB (Rp2,2 juta).

Viral 03 Jun 2026, 14:04 WIB

KPID DKI Jakarta Respons Kasus Viral Tayangan JakTV yang Jadi Sorotan Publik

Sebagai bentuk respons laporan dari warganet mengenai siaran JakTV pada Senin (1/6) sekitar pukul 09.12 WIB yang menuai sorotan publik.

Metropolitan 03 Jun 2026, 13:43 WIB

Daerah Luar DKI Bisa Daftar! Pemprov Jakarta Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit di 2 Rumah Sakit Ini

Sudah berlangsung sejak tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta kembali gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit, kini bertajuk Bakti Kesehatan Lima Abad Jakarta.

Jakarta Selatan 03 Jun 2026, 13:35 WIB

Paling Banyak Bulan April, Sudinhub Jakarta Selatan Tindak 1.337 Kendaraan yang Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sebanyak 1.337 kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas berhasil diamankan oleh Suku Dinas Pehubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan dalam kurun waktu 5 bulan hingga Mei 2026.

Jakarta Barat 03 Jun 2026, 13:27 WIB

Upaya Kurangi Bau Sampah, Kelurahan Duri Jakarta Barat Lakukan Uji Coba Penggunaan Cairan Eco Lindi!

Upaya untuk mengurangi dampak bau dari sampah, Kelurahan Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat lakukan uji coba pemanfaatan cairan eco lindi di depo sampah Jalan Duri Utara III pada Rabu, 3 Juni 2026.

News 03 Jun 2026, 13:19 WIB

Bukan Ahli Gizi Seperti Dadan Hindayana, 3 Profil Kepala dan Wakil BGN Terbaru dari Mantan Jurnalis Tabloid, hingga Ekonom Senior

Profil dan jejak karier Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN dan Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari dan Mayjen Trenggono.