AYOJAKARTA.COM – Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho menilai hanya Ferdy Sambo yang pantas dijerat hukuman mati.
Hibnu menyebut Sambo berperan besar sebagai aktor intelektual yang mempunyai pemikiran untuk melakukan pembunuhan berencana.
Dilansir AyoJakarta.com dari Youtube Metro TV, Hibnu berujar dari kelima terdakwa maksimal hukuman mati hanya dapat dijerat untuk Ferdy Sambo.
Baca Juga: Hasil Liga Inggris Pekan Ke-20: Arsenal Makin Kokoh di Puncak Klasemen, Chelsea Mulai Bangkit
Melihat dinamika persidangan sejauh ini, Hibnu menilai keempat terdakwa lain yakni Eliezer, Ricky, Kuat, dan Putri tidak bisa dijerat hukuman mati.
“Kalau melihat suatu peran serta yang didakwakan terhadap R dan K ya tidak maksimal, maksimal itu hanya untuk Ferdy Sambo yang sebagai aktor intelektual punya pemikiran untuk perencanaan,” ujar pakar hukum pidana tersebut
Dirinya menilai bahwa terdakwa lainnya dapat terlibat dalam kasus ini akibat relasi kuasa bahwa mereka adalah bawahan Sambo.
Meskipun, kelima terdakwa sudah didakwa dengan pasal 340 yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman yang sama-sama maksimal hukuman, Hibnu menilai semua memiliki peran berbeda.
Baca Juga: 4 Ide Usaha Ramadhan Dijamin Cuan, Cek Rekomendasi Jualan Modal Minim
“Sama-sama sebagai perencanaan semua tapi perannya berbeda, masing-masing peran dalam suatu kejahatan ini punya maksud tersendiri,” ujarnya
Hibnu berujar bahwa terdakwa lain kecuali Sambo memiliki permikiran kejahatan yang mana mengikuti keinginan relasi kuasa pimpinannya
Meskipun terdakwa lain turut serta dalam pembunuhan berencana, Hibnu menilai porsinya adalah turut serta sebagai penganjuran yang tidak bisa melawan dan tidak bisa mencegah.
Berbeda dengan Ferdy Sambo yang memiliki peran krusial sebagai aktor intelektual yang pantas dijatuhi hukuman mati.
Jika Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang posisinya sudah sangat jelas sebagai bawahan Ferdy Sambo, Putri pun termasuk dalam posisi di bawah Sambo yang mana tidak berani mencegah suaminya melakukan hal tersebut.
Oleh karena itu, Hibnu menilai bahwa Putri Candrawathi tidaklah dijatuhi hukuman mati, namun tetap dinyatakan bersalah karena tidak dapat mencegah peristiwa tersebut.
“P agak berat juga karena sebagai istri yang mau tidak mau secara umum tahu apa yang terjadi, tetapi juga tidak melakukan suatu pencegahan terjadi suatu perbuatan tersebut.”
Selain itu, terdakwa lainnya yaitu Richard Eliezer berpotensi besar terhindar dari hukuman mati, mengingat perannya sebagai Justice Collaborator.
Dari peran masing-masing terdakwa, penuntut umum akan melihat dan menimbang tuntutan-tuntutan yang pasti tidak sama.
Sidang sidang pembacaan tuntutan pada pembunuhan berencana Brigadir Yosua akan dibacakan hari ini Senin (16/01/2023).***

Share this article
Pakar hukum pidana Hibnu Nugroho menilai hanya Ferdy Sambo yang pantas dijerat hukuman mati. Hal ini karena Sambo..