AYOJAKARTA.COM - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, yakni Ricky Rizal kembali menjalani sidang lanjutan pada Senin (9/1/2022) kemarin.
Agenda dalam sidang lanjutan tersebut yakni pemeriksaan Ricky Rizal sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Didetik-detik vonis hukuman yang akan diberikan kepada para terdakwa, hakim rupanya masih memberi kesempatan kepada Ricky Rizal.
Di ujung tanduk nasibnya kini, Ricky Rizal diingatkan hakim untuk berkata jujur apa yang ia ketahui soal pembunuhan Brigadir J.
Dilansir AyoJakarta.com dari tayangan live YouTube Kompas TV, bahkan hakim seakan memberi 'kode' Ricky Rizal bisa saja bebas, asalkan melakukan sebuah syarat.
Syarat yang dimaksud adalah Ricky Rizal harus bisa berkata jujur soal pembunuhan Brigadir J.
"Kamu harus jujur, kenapa pak hakim bilang begitu, sebagai terdakwa kalau kamu menyangkal itu hanya dipertimbangkan," kata hakim.
Namun, jika Ricky Rizal terbukti masih menutupi kasus ini menurut hakim, justru akan memberatkan dirinya.
"Iya yang mulia," jawab Ricky Rizal.
Baca Juga: Terkuak! Ricky Rizal Ungkap Perintah Ferdy Sambo Bukan Hajar Tapi Tembak: Kamu Backup Saya
"Supaya kamu mengerti ya," tambah hakim lagi.
"Tapi sebagai saksi kalau kamu menyangkal, kamu bisa dijadikan tersangka lagi sebagai sumpah palsu," kata hakim mengingatkan Ricky Rizal.
Mendengar perkataan hakim, Ricky Rizal hanya menjawab singkat "iya yang mulia".
Hakim selanjutnya bertanya apakah saat ini Ricky Rizal sudah dipecat dari kepolisian atau masih aktif sebagai anggota polisi.
"Saya belum menjalani sidang kode etik, jadi sepengetahuan saya masih aktif," jawab Ricky Rizal.
Kemudian, hakim mengatakan jika kelak Ricky Rizal benar-benar dipecat ia berpesan agar tidak kembali lagi dijadikan sebagai anggota polisi.
"Ada beberapa terdakwa dipecat, dibawa lagi pekerjaan polisi jadi supaya jangan salah kaprah ya," terang hakim.***

Share this article
Ricky Rizal diingatkan hakim untuk bisa berkata jujur, ada kemungkinan bisa bebas dari kasus pembunuhan Brigadir J.