AYOJAKARTA.COM– Dianggap terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J, sejumlah oknum petinggi polisi kemudian ditetapkan sebagai terdakwa.
Para oknum petinggi polisi tersebut oleh penyidik dianggap telah melakukan upaya melanggar hukum yang berakibat rusaknya sistem elektronik.
Atas pelanggaran tersebut, para oknum petinggi polisi kemudian ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus Obstruction Of Justice.
Baca Juga: Heboh! Duet Ganjar-Erick Menuju Pilpres 2024 Disebut Duet Idaman, Kenapa? Berikut Alasannya….
Selain Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto juga termasuk ke dalam daftar terdakwa.
Pada sidang tanggal 27 Januari 2023, terdakwa Hendra Kurniawan dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara.
Hendra dinilai terbukti bersalah dan turut serta dalam perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.
Selain hukuman penjara, Hendra Kurniawan juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 20 juta rupiah serta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Sri Mulyani Kecam Pejabat Pajak Pamer Moge dan Kekayaan, Netizen Tantang Kemenkeu Buka Hal Berikut
Di tanggal yang sama, Agus Nurpatria mendapat tuntutan selama 3 tahun penjara potong masa tahanan, dari majelis JPU PN Jakarta Selatan.
Pada sidang pembacaan tuntutan, Agus Nurpatria juga diharuskan membayar denda sebesar 20 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan Chuck Putranto, pada sidang pembacaan tuntutan mendapat tuntutan selama 2 tahun penjara.
Lalu, Baiquni Wibowo mendapat hukuman selama 2 tahun penjara.
Selain hukuman 2 tahun penjara, Baiquni Wibowo juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 10 juta rupiah.
Baca Juga: Optimis Menuju Kemenangan, Anies Baswedan Tegas Sampaikan Pentingnya Rekam Jejak
Sedangkan Arif Rachman Arifin, dalam sidang pembacaan tuntutan mendapat hukuman selama 1 tahun penjara.
Sebagaimana Arif Rachman Arifin yang dituntut selama 1 tahun penjara, Irfan Widyanto selain dituntut hukuman serupa, juga membayar denda sebesar Rp 10 juta.
Pada Kamis, 16 Februari 2023 Ketua Majeli Hakim Ahmad Suhel menetapkan vonis hukuman Arif Rachman selama 10 bulan penjara, serta denda 10 juta.
Setelah rangkaian sidang dilakukan, pada Jumat 24 Februari 2023 lalu PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan vonis.
Afrizal Hadi yang bertindak selaku Ketua Majelis Hakim kemudian menetapkan vonis bagi Baiquni Wibowo dengan pidana 1 tahun penjara.
Sedangkan terpidana Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara, Irfan Widyanto dengan 10 bulan penjara.
Sementara dalam sidang vonis yang dilakukan hari ini, 27 Februari 2023 Ahmad Suhel menetapkan vonis hukum Agus Nurpatria dengan 2 tahun penjara.
Sedangkan untuk Hendra Kurniawan, menetapkan vonis 3 tahun penjara.
Informasi tuntutan vonis para terpidana tersebut dirangkum Ayojakarta dari kanal Youtube Kompas TV pada Senin, 27 Februari 2023. ***

Share this article
Vonis hakim untuk tersangka kasus obstruction of justice brigadir J, ada Hendra Kurniawan, Agus Nurpatira, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo...