AYOJAKARTA.COM - Masa penahanan Ferdy Sambo cs sejatinya berakhir pada 9 Januari 2023.
Hal itu membuat beredarnya berita bahwa Ferdy Sambo cs tidak lama lagi akan bebas.
Namun, masa penahanan Ferdy Sambo cs ini telah resmi diperpanjang.
Lantaran proses persidangan dan pemeriksaan belum selesai.
Dilansir AyoJakarta.com dari suara.com berjudul "Resmi Diperpanjang 30 Hari, Sambo Cs Ditahan hingga 6 Februari 2023", PN Jaksel resmi memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo cs.
Masa penahanan itu diperpanjang hingga 30 hari ke depan sampai 6 Februari 2023.
Baca Juga: Turuti Perintah Ferdy Sambo untuk Tembak Yosua, Begini Penyesalan Mendalam Bharada E
"Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai 6 Februari 2023, 30 hari," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).
Djuyamto menyebut pihaknya akan kembali memperpanjang penahanan kedua apabila pemeriksaan Sambo Cs belum rampung pada 6 Februari mendatang.
"Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua, selama 30 hari lagi," kata Djuyamto.
Baca Juga: Cerita Ferdy Sambo Kena Amuk Putri Candrawathi Usai Terlibat Kematian Yosua: Kenapa Libatkan Saya?
"Dasar hukum Pasal 29 ayat 1, ayat 2, ayat 3b dan ayat 6 KUHAP," imbuhnya.
Sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjamin Sambo Cs tak akan dikeluarkan dari penjara.
Adapun masa penahanan Sambo Cs sedianya sudah habis pada 9 Januari 2023.
"Setelah masa berakhirnya penahanan majelis hakim nanti tanggal 9 Januari di Pengadilan Negeri, nanti pasti majelis hakim melalui ketua pengadilan negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi atas dasar Pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6 tadi tentu itu sudah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dkk," kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (3/1/2022).
Diketahui, dalam perkara ini Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
Sambo Cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*** (Ria Rizki Nirmala Sari | Rakha Arlyanto/suara.com)

Share this article
PN Jaksel memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo cs hingga 6 Februari 2023 mendatang.