AYOJAKARTA.COM - Memasuki tahun 2023, sidang kasus pembunuhan Brigadir J tak terasa semakin mendekati penghujung.
Pada Kamis (5/1/2023), Richard Eliezer juga sudah menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa.
Sehari sebelumnya tepatnya pada Rabu (4/1/2023), majelis hakim, JPU dan para pengacara terdakwa juga meninjau TKP pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.
Dalam acara KONTROVERSI yang dikutip ayojakarta.com dari YouTube MetroTv pada Jumat (5/1/2023), Febri Diansyah membeberkan alasan timnya meminta majelis hakim meninjau TKP pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Pengakuan Ferdy Sambo Soal Skenario Jadi Senjata bagi Hakim Tanyakan Sifatnya: Sangat Percaya Diri!
Ia menjelaskan bahwa telah mengajukan hal tersebut dari 13 Desember 2022.
Tujuannya meminta peninjauan TKP adalah agar kasus ini berjalan seterang-terangnya dan tak ada yang ditutupi.
"Pertama memang kami mengajukan surat pada tanggal 13 Desember ya, jadi cukup lama sebenarnya. Kami berharap sederhana seperti yang kami sampaikan sejak awal kami ingin perkara ini dibuat seterang-terangnya," kata Febri Diansyah.
Baca Juga: Penuh Haru! Pertama Kali Orang Tua Richard Eliezer Hadir dalam Sidang Anaknya hingga Ungkapkan Duka
Dengan meninjau TKP secara langsung, majelis hakim dapat melihat kesesuaian antara pernyataan saksi, rekaman CCTV dan kenyataan di lapangan.
"Jadi tidak ada yang disembunyikan sehingga kalau majelis hakim melihat langsung ke rumah Saguling dan rumah Duren Tiga harapannya secara persis akan bisa dilihat keterangan saksi yang sudah muncul di sidang, CCTV yang diperdengarkan diputarkan di sidang dan beberapa fakta-fakta yang mengemuka di sidang yang mungkin secara visual belum tergambar," tambahnya.
Ia pun menjelaskan contohnya dalam acara KONTROVERSI tersebut.
Baca Juga: Ada-ada Saja! KTP Ferdy Sambo Disita, Majelis Hakim Tegas Katakan Ini
Hal pertama soal keterangan Richard Eliezer yang mengaku membawa senjata ke lantai tiga rumah Saguling.
"Jadi ada banyak hal misalnya kalau peristiwa di rumah Saguling. Peristiwa pertama adalah keterangan Richard yang membawa senjata ke lantai tiga. Kalau di CCTV kan kita lihat sebenarnya Richard belok ke kiri padahal jalan ke lantai tiga lewat samping lift itu tangga samping lift itu adalah belok ke sebelah kanan dan tidak ada satupun CCTV yang menunjukkan Richard membawa senjata steyr itu ke lantai tiga bersama Kuat Maruf ataupun turun bersama Kuat Maruf. Nah ini salah satu contoh," terangnya.
Lalu yang kedua adalah soal dakwaan jaksa bahwa Putri Candrawathi menggiring Joshua ke Duren Tiga.
"Kemudian yang kedua di rumah Duren Tiga, di dakwaan jaksa disebut seolah-olah Joshua digiring untuk pergi ke rumah Duren Tiga tapi yang kita lihat justru di CCTV dan posisinya juga bisa terlihat secara visual kemarin Joshua justru bisa bebas berjalan sendirian keluar dari gerbang kemudian masuk lagi keluar lagi dari gerbang dan kebetulan melihat mobil Pak Ferdy Sambo waktu itu dan kemudian masuk ke taman di sebelah samping kanan. Jadi kalau dakwaan jaksa mengatakan Bu Putri membawa Joshua dan menggiring Joshua bersama-sama dengan terdakwa yang lain untuk Duren Tiga itu terpatahkan sebenarnya," sambungnya.
Kemudian poin terakhir, Febri Diansyah juga menegaskan soal kamar Putri Candrawathi.
"Terakhir poinnya di rumah Duren Tiga ternyata ketika majelis hakim melihat kamar Bu Putri dari kamar tersebut memang tidak terlihat," tandas Febri Diansyah.
Pernyataan Febri Diansyah inipun langsung disanggah oleh Martin Lukas Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J.
Martin mengungkapkan bahwa CCTV yang digunakan Ferdy Sambo adalah CCTV dengan kualitas terbaik bahkan mampu menangkap suara sekecil apapun.
"Ada informasi yang saya terima dari keluarga bahwa CCTV yang digunakan oleh Ferdy Sambo itu adalah kualitas yang paling baik bahkan sampai katanya jarum jatuh pun suaranya terdengar," ungkap Martin Lukas Simanjuntak.
"Nah CCTV yang dimaksud oleh rekan kita ini adalah CCTV yang diperoleh disita dari polda yang sebelumnya pernah ada suara menarasikan wah kejadian ini seperti ini dan dalam alat bukti elektronik sumber primer harus ada," tambahnya.
Menurut Martin Lukas Simanjuntak jika CCTV ditampilkan secara tidak utuh maka itu tidak bisa menjadi bukti yang kuat di persidangan.
"Kembali lagi tadi mengenai CCTV, kalau CCTV tidak utuh dan diperlihatkan di depan persidangan dan diambil dengan cara yang tidak sah, menurut saya itu tidak kuat dan saya tambahkan lagi sedikit lagi tadi mengenai logika valasi yang dibangun oleh rekan kita ini bahwa tidak ada yang membawa korban ke Duren Tiga karena almarhum ini bebas berkeliaran gitu ya," lanjut Martin Lukas Simanjuntak.
Tak hanya itu, dalam acara tersebut Martin Lukas Simanjuntak juga menjelaskan tugas Brigadir J sebagai ajudan yang sebelumnya disinggung oleh Febri Diansyah.
Martin Simanjuntak menegaskan bahwa Febri Diansyah tidak bisa menyimpulkan terlalu dini dakwaan jaksa pada Putri Candrawathi terpatahkan hanya dengan melihat rekaman CCTV Brigadir J di Duren Tiga.
"Ajudan itu memang dididik untuk menunggu perintah atasan. Jadi bukan karena dia bisa jalan-jalan di depan taman dia tidak diarahkan ke Duren Tiga. Jadi menurut saya terlalu cepat terlalu prematur anda (Febri Diansyah) langsung menyatakan bahwa dakwaan itu gugur," tegas Martin Simanjuntak.
Saking yakinnya, Martin Lukas Simanjuntak bahkan berani bertaruh bahwa klien Febri Diansyah bakal terkena Pasal 340.
"Saya berani bertaruh kalau bertaruh itu legal ya bahwa klien anda pasti kena Pasal 340," tandasnya.***

Share this article
Saking yakinnya, Martin Lukas Simanjuntak sampai berani bertaruh bahwa klien Febri Diansyah bakal dikenai pasal 340.