AYOJAKARTA.COM - Febri Diansyah mengunggah suatu utas atau thread di twitter sebagai bentuk pembelaan atas serangan warganet kepadanya sebelumnya.
Belum lama ini, Febri Diansyah selaku pengacara dari Putri Candrawathi sempat membuat cuitan di akun twitternya @febridiansyah yang seolah-olah memojokkan Richard Eliezer.
Atas hal tersebut, banyak warganet yang kemudian menyerang Febri Diansyah hingga membuatnya terdiam tanpa suara.
Terbaru, Febri Diansyah membuat suatu utas panjang berupa penjelasan jawaban atas tuduhan-tuduhan dan hujatan dari para warganet untuk dirinya.
Dikutip AyoJakarta dari akun twitter Febri Diansyah, ia berharap agar semua pihak bisa menyimak fakta sidang secara objektif dan tidak berdasar pada asumsi melainkan melihat bukti.
Secara lapang dada, Febri Diansyah mengakui bahwa perbedaan pendapat pastinya bisa ada di dalam sebuah diskusi.
Walaupun demikian, ia mengatakan bahwa setiap pendapat tersebut mungkin saja tidak didasarkan pada bukti sidang.
Baca Juga: Karyawan Jomblo dengan Gaji Rp5 Juta Tetap Kena Pajak 0.5 Persen, Menteri Keuangan: Adil Bukan
Sementara itu, pihak Febri Diansyah dan kuasa hukum PC sendiri berharap bisa mendampingi perkara tersebut secara objektif.
Dari situ, Febri kemudian mulai mengungkapkan analisisnya terhadap fakta sidang, mulai dari dakwaan kepada Putri Candrawathi atas pasal 338 dna 340.
“Misal; rumusan perbuatan Putri Chandrawati di Dakwaan tidak jelas. Kalaupun terbukti sifatnya cenderung pasif,” ujarnya.
“Sementara literatur hukum pidana & para ahli tegas mengatakan, Pasal 338 & 340 adalah Delik Aktif. Masa iya dg sikap pasif diasumsikan seseorang melakukan pembunuhan?,” tambah Febri Diansyah.
Baca Juga: Ini Alasan Mahfud MD Ngamuk ke Rizal Ramli: Sorry Deh, Yang Berani Lawan dia Pak JK dan Saya
Febri Diansyah kemudian mencoba mengurai, bahwa keberadaan dari keterangan saksi yang berdiri sendiri tidak cukup untuk membuktikan bahwa kliennya telah melakukan perbuatan aktif.
“Ada yg bilang, bukankah ada perbuatan aktif di rumah Saguling & membawa J ke Duren 3 dg tujuan eksekusi?,” tuturnya.
“Inilah poin yg tidak memiliki kekuatan pembuktian yg valid jk hanya didasarkan 1 keterangan saksi yg berdiri sendiri.. Hukum Acara Pidana kt klir: satu saksi bukanlah saksi,” kata Febri Diansyah.
“Dlm fakta2 yg muncul di sidang, cukup banyak bagian pembuktian yg tampaknya bersandar hanya pd 1 saksi yg berdiri sendiri,” ujarnya untuk mempertegas.
Baca Juga: Terungkap! Misteri Lemari Senjata Rumah Ferdy Sambo, Buat Richard Eliezer Kaget, Sudah Lenyap?
Tak sampai di situ saja, Febri Diansyah kemudian menyinggung tentang keterangan dari Richard Eliezer yang berbeda dengan bukti CCTV.
“Belum lagi jk kt bahas ttg keterangan 1 saksi yg berdiri sendiri tsb trnyata terbukti berbeda dg bukti cctv (kalaulah kata “bohong” tdk dgunakan),” tulis Febri.
“Tuduhan: FS menggunakan sarung tangan sejak dr rumah Saguling & Duren 3. Fakta 3 CCTV yg ditayangkan tidak pakai sarung tangan,” jelasnya.
“Pdhal sarung tangan hitam katanya jd bukti adanya perencanaan. Skrg ketika tuduhan penggunaan sarung tangan rontok, bagaimana konsekuensinya?” pungkasnya.
Cuitan dari Febri Diansyah ini kemudian tak luput dari perhatian warganet, bahkan mencapai lebih dari 129 ribu view hingga saat artikel ini dibuat.

Share this article
Febri Diansyah, pengacara dari Putri Candrawathi sempat membuat cuitan di akun twitternya sebut soal bukti kasus pembunuhan Brigadir J